Bayar Tarif Nikah Bisa Melalui Bank

Bayar Tarif Nikah Bisa Melalui Bank

CIREBON- Pemberlakukan tarif nikah terus disempurnakan, terutama mengenai hal-hal yang bersifat teknis. Kemarin (7/8), Kemenag Kota Cirebon mendapatkan surat dari Kemenag Kanwil Jawa Barat mengenai tata cara pembayaran tarif nikah yang harus disetor oleh calon mempelai melalui rekening bank. \"Ini baru kami terima dan akan ditindaklanjuti ke kantor urusan agama (KUA). Penghulu dilarang menerima uang tunai pembayaran nikah atau rujuk dari mempelai. Calon pengantin sendiri yang harus menyetornya melalui bank dan pencatat nikah hanya menerima bukti setoran saja,\" terang Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon Drs H Abudin MAg kepada Radar, kemarin (7/8). Adapun pembayaran biaya tarif nikah disetor calon pengantin ke bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan juga BTN. \"Kami juga akan sosialisasikan ke pemimpin cabang di bank-bank tersebut agar mencetak struk pembayaran nikah sebanyak tiga buah untuk bukti pembayaran yang dipegang calon pengantin, KUA dan juga bank sendiri,\" tukas Abudin. Di samping itu, berdasarkan aturan baru, dikatakan Abudin, petugas pencatat nikah tidak boleh menerima uang di luar ketentuan tersebut. Karena dalam peraturan disebutkan bahwa akad nikah atau rujuk bagi semua warga tidak dikenakan biaya sepeserpun. Kecuali bagi calon pengantin yang mengadakan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja. Mereka akan dikenakan biaya tarif nikah sebesar Rp600.000 per peristiwa. \"Dan ini, ada keringanan bagi warga tidak mampu, apabila mereka harus menggelar nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, maka mereka tidak dikenakan tarif nikah, dengan catatan mereka harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM),\" terangnya. Abudin juga menjelaskan sosilisasi sudah dilakukan oleh pihaknya secara berjenjang hingga ke kecamatan dan keluarahan. \"Kalaupun memang ada masyarakat atau ketua RW yang belum tahu, berarti memang kelurahan tersebut mungkin saja belum sepenuhnya melakukan sosialisasi ke masyarakat luas,\" katanya. Di samping itu, ia berharap peran kelurahan dan kecamatan setempat agar bisa mensosialisasikan hal tersebut. Yang jelas, menurut Abudin, pihaknya sudah memberikan surat edaran dan tebusan kepada kecamatan dan kelurahan yang berada di Kota Cirebon. Abudin juga menyatakan apabila dalam pelaksanaan aturan masih ada oknum pencatatan nikah yang melakukan pungutan. Jika terjadi, sambung Abudin, sebaiknya masyarakat melaporkan itu kepada kantor kemenag. \"Kalau memang oknum itu dari petugas KUA, maka itu menjadi tanggung jawab kami. Tapi kalau oknum itu dari luar, maka sudah itu di luar tanggung jawab kami. Maka lebih baik calon pengantin datang sendiri, kalau tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak dari luar,\" terangnya. Ia juga menanggapi perihal adanya keberatan masyarakat mengenai besaran biaya nikah yang diatur dalam peraturan baru itu. \"Ini sudah menjadi peraturan pemerintah, kami hanya bertugas menyosialisasikan saja,\" terangnya. Dikatakan, biaya nikah tersebut disetor langsung ke kas negara sebagai penerimanaan negara bukan pajak (PNBP). Ia belum mengetahui apakah petugas pencatatan nikah mendapatkan komisi atau ongkos dari tarif tersebut. \"Pembayaran langsung disetor melalui bank, dan yang mengatur itu di pusat. Jadi kami tidak tahu pembagian dan perinciannya seperti apa,\" tuntasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: