KPU Buka Kotak Suara

KPU Buka Kotak Suara

INDRAMAYU – Adanya gugatan dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Radjasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata berimbas ke daerah. KPU Indramayu terpaksa harus membuka kotak suara untuk mengambil dokumen, sebagai alat bukti di MK. Pembukaan kotak suara yang dilakukan Sabtu (9/8), disaksikan oleh saksi dari pasangan capres nomor urut 1, Ismail, dan Sirojudin dari pasangan nomor urut 2. Selain itu juga disaksikan oleh anggota panwaslu Kabupaten Indramayu, Supandi SPdI serta Kasat Intelpam Polres Indramayu, AKP Wawan Suhendar. “Kami memang harus membuka kotak suara untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti di MK. Dokumen-dokumen tersebut akan langsung kami bawa ke Jakarta,” kata Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan SAg, Sabtu (9/8). Dikatakannya, dokumen yang akan dijadikan alat bukti berupa formulir C1, yang berasal dari 118 desa di 23 kecamatan. Namun ia belum bisa merinci berapa TPS yang terlibat dalam persoalan ini. Ramdlan menjelaskan, pihaknya melakukan pembukaan kotak suara setelah mendapat surat dari KPU dengan Nomor: 1466/KPU/VIII/2014 tanggal 8 Agustus 2014, perihal Tindak Lanjut Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014. Dikatakannya, sesuai dengan surat tersebut KPU Indramayu sudah membuka kotak suara yang tersegel guna mengambil dokumen yang diperlukan sesuai obyek sengketa yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Menurutnya, proses pembukaan kotak suara juga sudah sesuai prosedur, yaitu disaksikan oleh saksi kedua pasangan calon dan panwaslu kabupaten Indramayu. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: