46 Kuwu Minta Ketegasan Pemkab
KANDANGHAUR - 46 Kepala Desa (kuwu) di Kabupaten Indramayu yang masa jabatannya habis 3 September 2014 kemarin, meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu bersikap tegas menyikapi persoalan kekosongan kepemimpinan di pemerintah desanya. Mereka mengaku hingga saat ini belum menerima surat keputusan bupati perihal pemberhentiannya. Di desanya juga belum ada penunjukan atau pengangkatan penjabat ataupun pelaksana harian (Plh) kuwu. Hal itu disampaikan Sukardi ST, Kuwu Kertanegara Kecamatan Haurgeulis, saat menggelar pertemuan dengan para kuwu yang masa jabatannya habis 3 September, di Balai Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur, Minggu (7/9). Pertemuan itu dihadiri sebagian dari 46 kuwu tersebut. Menurut Sukardi, meski rekan-rekannya tidak semua hadir namun menyetujui hasil pertemuan. Sukardi yang mewakili rekan-rekannya mengatakan, belum adanya surat keputusan dari Bupati Indramayu tentang pemberhentian, membuat sebagian rekannya kini ada yang masih ngantor. Disamping itu, diantara mereka juga diberikan kesempatan oleh camat terkait untuk tetap ngantor. “Namun ada juga canat yang melarang. Tapi kuwu yang masih ngantor tersebut tidak berani atau tidak mau menandatangani semua urusan administrasi desa, apalagi mengambil dan memutuskan kebijakan yang sifatnya strategis. Itu yang membuat kami bingung. Sampai saat ini kami belum menerima SK pemberhentian,” ujar Sukardi. 46 kuwu tersebut, kata Sukardi, kini menunggu kepastian mengenai posisi mereka. Apakah Pemkab masih memberikan kesempatan kepada kuwu bersangkutan untuk memimpin kembali desanya dengan status yang jelas, atau memberhentikannya. “Kini kami meminta ketegasan. Jika diberhentikan segera keluarkan SK pemberhentian, dan jika masih dibutuhkan juga harus jelas,” kata Sukardi. Kuwu Desa Tegaltaman, Dirlam Faturachman mengatakan, 46 kuwu tersebut akan siap jika masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan kepemimpinan di desanya hingga menunggu kuwu definitif. “Seperti 53 kuwu yang masa jabatannya habis Januari 2014 lalu. Diantara mereka ada yang kembali melanjutkan kepemimpinannya diangkat sebagai Pjs. Jika mengacu undang-undang desa, sebenarnya mereka tidak boleh diangkat Pjs karena saat diangkat UU Desa sudah diputuskan. Mereka diangkat Februari dan ada yang bulan Maret. Namun bagi kami 46 kuwu ini, tidak bisa menjadi Pjs karena Pjs harus dari PNS,” ujarnya. Menurut Dirlam, acara pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan, jika 46 kuwu tetap tidak bisa diberi kesempatan menjadi Pjs, nantinya akan menginstruksikan pamong desa untuk keluar dari pemdes. Sehingga tidak ada aktivitas pelayanan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: