Satukan Persepsi sebelum Survei KHL

Satukan Persepsi sebelum Survei KHL

MAJALENGKA-Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka tengah melakukan sejumlah tahapan proses dan kajian untuk meningkat pada tahapan perumusan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2015. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM menyebutkan, sebelum beranjak ke proses pembahasan dan penetapan dalam sidang pleno DPK yang akan dilaksanakan Oktober mendatang. Saat ini pihaknya bersama elemen yang tergabung dalam DPK tengah mempersiapkan tahapan penyusunan UMK ini. \"Sesuai dengan amanat peraturan dan perundangan yang berlaku, terlebih dahulu DPK mesti melakukan survei terhadap kebutuhan hidup layak (KHL). Saat ini baru mau kajian di tahap survei KHL. Setelah itu kita akan turun ke empat pasar tradisional untuk menyurvei barang-barang kebutuhan yang akan berkaitan dengan perumusan KHL itu sendiri,\" kata dia. Eman menjelaskan, agenda sebelum dilakukan survei KHL, terlebih dahulu pekan ini akan dilakukan rapat koordinasi (rakor) perumusan dan kesepahaman mengenai jenis dan merek apa saja yang akan dijadikan bahan survei dari komponen kebutuhan pokok tersebut. \"Misalnya nanti kan ada survei terhadap harga sabun mandi. Ya nanti akan disepakati antara pihak pengusaha dan perwakilan dari asosiasi buruh mengenai merek apa yang akan disurvei. Apakah merek lifebuoy atau merk nuvo atau merek yang lainnya, tergantung kesepakatan nanti. Ini juga berlaku bagi beragam komponen kebutuhan lain yang harus seragam jenis dan mereknya,\" ujarnya. Selanjutnya, elemen yang tergabung dalam DPK seperti dari unsur dinsosnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) baru akan melakukan pleno penetapan UMK 2015, setelah didapat angka KHL, dengan mengacu pada pertimbangan lainnya seperti kemampuan perusahaan dan pasar kerja, ditambah laju nilai inflasi yang sedang berjalan. Setelah disepakati besaran UMK 2015, dan hasilnya diusulkan kepada bupati untuk direkomendasikan kepada gubernur Jawa Barat, yang akhirnya disetujui secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur soal UMK kabupaten/kota se Jawa Barat tahun 2015. Sebagai informasi, angka UMK tahun 2014 berdasarkan kesepakatan pleno DPK tahun lalu berada di angka Rp1 juta per bulan. Sedangkan, angka KHL Majalengka yang ditetapkan berdasarkan survei KHL tahun lalu ada di angka Rp1.130.000. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: