Permendagri Tak Atur Mobdin Muspida

Permendagri Tak Atur Mobdin Muspida

KEJAKSAN- Pemberian 4 unit mobil dinas (mobdin) jenis Nissan X Trail kepada muspida plus tidak pernah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Hal itu karena pejabat vertikal seperti kapolres, dandim, kajari, dan ketua PN sudah mendapatkan fasilitas dari pusat melalui APBN. Mengacu pada permendagri, tidak ada klausul mobil dinas untuk muspida. Permendagri hanya mengatur mobil dinas ketua DPRD kota/kabupaten 1 unit sedan atau minibus 2.500 cc, wakil ketua DPRD kota/kabupaten 1 unit jenis kendaraan sedan atau minibus 2.200 cc. Lalu kendaraan perorangan dinas untuk wali kota atau bupati 1 unit sedan 2.500 cc dan 1 unit Jeep 3.200 cc, serta wakil wali kota /wakil bupati 1 unit sedan 2.200 cc dan 1 unit jeep 2.500 cc. Karena aturan itu, makanya pembelian mobdin untuk muspida tak pernah masuk di APBD Perubahan 2014. Hal ini juga diakui mantan banggar DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 Dani Mardani SH MH. Dani mengakui saat itu tidak pernah membahas pengadaan mobil dinas untuk unsur muspida. Saat itu pihaknya hanya membahas anggaran untuk penghadaan mobil dinas milik wali kota, wakil wali kota, untuk pimpinan dewan, dan pejabat eselon II. “Betul, kita saat itu memang tidak membahas pengadaan mobil dinas untuk muspida. Makanya heran kok muncul mobil dinas muspida,“ kata politisi PAN itu, kemarin. Pernyataan Dani sejalan dengan DR Cecep Suhardiman SH MH, mantan banggar lainnya. Cecep termasuk orang pertama yang getol menyoal kebijakan pemkot membeli mobil untuk muspida plus. Dia bahkan menduga 4 mobil untuk muspida itu adalah pengalihan anggaran dari rencana pembelian bus untuk pemkot. “Kalau untuk beli bus, kami bahas. Sedangkan pembelian mobil untuk muspida tidak pernah. Makanya bisa dicek, apa sekarang pemkot membeli bus atau tidak,” tandas Cecep, baru-baru ini. Meski demikian, baik Dani maupun Cecep tak menyebut bahwa pemberian mobil itu masuk gratifikasi. Dani misalnya, dia mengaku kurang sepakat jika mobil dinas muspida dari wali kota termasuk kategori gratifikasi. Apalagi di daerah-daerah lain sudah lazim muspida mendapatkan jatah mobil dinas dari pemerintah daerah setempat. “Kalau menurut saya itu bukan gratifikasi ya,” sambung Dani. Sebelumnya, praktisi hukum, Faozan TZ SH mengatakan jika benar pos belanja pengadaan bus pemkot sebesar Rp1 miliar dialihkan untuk membeli mobdin Nissan X Trail, maka hal itu sudah melanggar aturan. Menurut Faozan, ada aturan yang mengatakan tidak boleh menggunakan mata anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD atau perda untuk belanja yang lain. “Ini ada indikasi menyalahgunakan kewenangan. Ini bisa masuk gratifikasi instansional,“ tandas Faozan. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: