Imbas Pembatasan Tonase Tol, Jalur Tengah Kota Macet

Imbas Pembatasan Tonase Tol, Jalur Tengah Kota Macet

CIREBON - Pembatasan tonase kendaraan berat yang masuk tol Polikanci menyebabkan jalur tengah Kota Cirebon mengalami kemacetan. Kendati Jasa Marga mengungkapkan tidak akan memutarbalikkan kendaraan yang melebihi tonase, buktinya kemacetan masih saja terjadi di jalur tengah Cirebon. Kepala Sub Bagian Pelayanan Lalu Lintas Jasa Marga Cabang Palikanci, Agus Hartoyo kepada Radar mengungkapkan, kendaraan berat yang melebihi tonase hanya dikenakan tilang saja, tidak akan diputar balik. “Untuk sanksi kendaraan berat yang melebihi tonase itu kita kenakan tilang saja, tidak diputar balik. Hal tersebut kami lakukan, karena kami menimbang jalur tengah Cirebon seperti di Kedawung sedang ada perbaikan jembatan, sehingga kita tidak lakukan putar balik kendaraan yang melebihi tonase,” ujar Agus. Kendati demikian, berdasarkan pantauan Radar, kemacetan di jalur tengah Cirebon masih saja terjadi. Terutama di jalan Kedawung yang sedang ada perbaikan jembatan. Puluhan truk besar terjebak kemacetan di jalur Kedawung tersebut. Salah satu warga, Dadang mengatakan, dirinya merasa heran, minggu-minggu ini semakin banyak truk besar yang melewati Kedawung. “Dari hari Senin kemarin itu banyak truk besar yang lewat Kedawung. Padahal sebelumnya tidak. Senin kemarin malah truk besar semakin banyak,” ujar Dadang. Kasat Lantas Polres Cikab AKP Erwinsyah SIK kepada Radar terkait banyaknya kendaraan berat yang masuk jalur tengah Cirebon mengaku tidak bisa melarang. “Itukan pilihan mereka. Mereka mau masuk tol silakan, nggak masuk tol juga silakan. Itukan pilihan mereka yang tidak bisa kita paksakan,” ujar Erwin. Kendati demikian, pihaknya tetap akan menindak tegas kendaraan yang melebihi tonase ketika masuk pintu tol Kanci. “Mereka lakukan pelanggaran, ketika ada operasi penimbangan tonase di pintu tol Kanci ya tetap kita tindak tegas berupa tilang,” ujar Erwin. Erwin pun mengungkapkan bahwa tilang paling maksimal berada di kisaran Rp500 ribu. “Denda tilang maksimal yaitu Rp500 ribu. Tapi itu semua tergantung pengadilan nantinya yang akan memutuskan pada saat disidang pengadilan,” ujar Erwin. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: