Panwaslu Segera Dibubarkan

Panwaslu Segera Dibubarkan

KUNINGAN – Salah satu lembaga penyelenggara pemilu yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan dibubarkan Sabtu (13/9) ini. Hanya saja pembubaran tersebut baru dilakukan terhadap Panwas Kecamatan berikut PPL (panitia pengawas lapangan) tingkat desa. Ketua Panwaskab Kuningan, Ujang Abdul Aziz MH mengatakan, acara pembubaran Panwascam akan dilaksanakan di Lembah Ciremai. Diawali dengan rakor terakhir yang nanti dilanjutkan dengan pembubaran secara resmi. “Karena periodisasi panwas kan terbatas. Sejumlah agenda pemilu sudah terselesaikan mulai pilkada, pileg sampai pilpres. Maka sudah waktunya panwas dibubarkan,” kata Ujang, kemarin (12/9). Untuk Panwas kabupaten, baru akan dibubarkan Desember mendatang. Ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kaitan dengan masa tugas. Panwas, imbuh dia, akan dibentuk lagi lima tahun kedepan apabila sudah mendekati momentum pemilu. Kepada Radar, ia membeberkan apa-apa saja yang telah dilakukannya dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Terutama dalam menyikapi dugaan pelanggaran para caleg terhadap UU 8/2012. “Kami tetap melaksanakan tupoksi berdasarkan UU dan regulasi yang ada. Kami telah melaksanakan klarifikasi kepada seluruh pihak-pihak terkait, seperti seluruh komisioner KPU lama, termasuk KPU Jabar sodara Endun Abdul Haq dan Ketua KPU sekarang,” ungkapnya. Terkait dugaan pemalsuan ijazah salah seorang caleg, pihaknya pun telah mengklarifikasi ke Kabid PNFI Disdikpora, kepala PKBM Al Ikhlas, ketua DPC PKB dan calegnya yang kini sudah dilantik. Hasil klarifikasi tersebut, kata Ujang, Panwaslu hanya punya kewenangan memeriksa kelengkapan persyaratan pencalonan secara administrative. Itu mengacu pada PKPU 7/2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 13/2013 jo pasal 51 ayat 1 dan 2 UU 8/2012. “Secara normatif kelengkapan administrasi telah terpenuhi. Terkait masalah kepemilikan ijazah dan kebenarannya bukan wewenang kami. Tapi itu wewenang penyidik Polri,” jelas Ujang. Untuk keterangan dari dinas terkait, sekalipun pihaknya telah melihat langsung ijazah yang sebenarnya, oleh panwas sudah direkomendasikan ke KPU. Rekomendasi berisi agar KPU melakukan pencermatan kembali terhadap hal tersebut. Sebab semua merupakan domain KPU sebagai verifikator awal. “Kami hanya menerima setelah hal tersebut diluar tahapan. Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke KPU langsung,” tandasnya. Menyangkut pelantikan anggota dewan yang diduga cacat hukum ataupun tidak, pihaknya mengaku diluar kewenangan. Menurutnya, semuanya itu merupakan wewenang KPU. Karena yang memberi SK penetapan serta pelantikan caleg terpilih serta yang mengeluarkan keputusan KPU, bukan panwas. “Jadi silakan tanyakan juga ke KPU sebagai lembaga tetap. Sedangkan panwas merupakan lembaga yang bersifat adhock, sebentar lagi akan habis masa jabatannya. Bahkan panwascam akan segera dibubarkan,” tukasnya.(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: