Database TKI di Desa Rancu

Database TKI di Desa Rancu

MAJALENGKA–Sistem keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) saat ini masih sangat rancu. Pasalnya, banyak ditemukan masalah TKI di luar negeri sedangkan pihak dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (dinsosnakertrans) cukup kesulitan melacak daerah asal TKI yang bermasalah tersebut. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dra Yati Sumiyati MSi menyebutkan, banyaknya kasus seperti ini lantaran kurang tertibnya pendataan surat rekomendasi di tingkat desanya masing-masing. “Misalnya, beberapa waktu yang lalu. Kami mendapatkan informasi dari Kemenlu ada TKI bermasalah asal Jatiwangi, dan kami diminta berkoordinasi dengan pihak keluarga. Tapi, saat dilacak keberadaannya, cukup kesulitan. Karena pihak desa, RT/RW-nya pun tidak tahu data nama yang dimaksud. Ketemu-ketemu pas sudah tiga hari. Padahal, kita ditunggu secepatnya datanya oleh Kemenlu,” kata Yati. Hal tersebut, kata Yati, lantaran saat pihak desa mengeluarkan surat rekomendasi, banyak pihak desa tidak punya arsip surat tersebut. Sehingga, saat terjadi apa-apa, terjadi kesulitan untuk menelusuri keberadaan data-data lengkap TKI yang bersangkutan. Oleh karenanya, untuk meminimalisir potensi kerancuan data keberangkatan TKI, Dinsosnakertrans Majalengka memberikan sosialisasi di sejumlah kecamatan kantong-kantong TKI, agar setiap desa dan kelurahan punya buku khusus tentang database TKI. “Sosialisasi ini sangat penting mengingat masih banyak desa yang ketika ditanya tentang suatu nama TKI yang bermasalah, aparat desa tersebut tidak tahu nama yang dimaksud, sedangkan kami dari dinsos ditelepon oleh kementerian dan harus dijawab dalam hitungan menit, tetapi desa baru bisa menjawabnya setelah satu hari, bahkan ada yang baru bisa menjawab setelah dua hari,” ungkapnya. Menurutnya, pihaknya saat ini tengah konsen untuk membina desa-desa dengan cara sosialisasi langsung di tingkat kecamatan dengan cara mengundang mereka supaya pihak desa tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi. Ataupun ketika mengeluarkan rekomendasi segera diarsipkan, jangan lantas hanya mengeluarkan surat rekomendasi tapi tidak ada arsipnya. “Itu kan keterlaluan sekali dalam hal data administrasi, makanya kami sarankan agar pihak desa tidak gampang memberikan surat rekomendasi dan dianjurkan agar setiap desa punya buku khusus tentang daftar para TKI di desanya,” sebutnya. Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Drs Sangap Sianturi menambahkan, sosialisasi ini bisa dinilai urgen dan sangat penting. Diharapkan semua desa memiliki arsip tentang siapa-siapa saja yang berangkat menjadi TKI. “Jangan sampai selalu dinsosnakertrans yang selalu disalahkan jika ada kasus, sebab untuk database nama yang berangkat, tiap desa minimal mengetahui dan jelas ketika ada nama seseorang dan betul warga desa tersebut, bisa ketahuan. Dan begitu juga sebaliknya, kalau tidak ada ya tidak ada,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: