Prihatin, OPD Nunggak Pajak Randis

Prihatin, OPD Nunggak Pajak Randis

MAJALENGKA-Banyaknya kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang terjaring razia lalu lintas akibat telat perpanjang pajak, membuat prihatin. Pasalnya, setiap tahunnya, pemkab selalu menganggarkan dana untuk perpanjangan pajak randis. Kepala Bagian Keuangan dan Sarana Sekretariat Daerah (Setda) Majalengka Munadjat Sibiyantara menuturkan, jika seluruh kebutuhan operasional randis, baik itu mobil maupun sepeda motor, telah dianggarkan setiap tahunnya, termasuk untuk keperluan perpanjangan pajak, pemeliharaan, dan lainnya. Namun, kata dia, anggaran operasional randis tersebut sudah dititipkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, termasuk untuk pengurusan pajak tahunannya, maupun perpanjangan STNK-nya. Sehingga, ketika OPD belum membayarkan pajak tahunan randis atau perpanjang STNK, pihaknya pun kesulitan mengontrolnya, karena sudah sepenuhnya diserahkan ke OPD. “Anggaran operasional, termasuk pengurusan pajaknya sudah dititip ke OPD masing-masing. Kalaupun untuk keperluan perpanjangan pajak, mestinya si pemegang randis ini memintanya ke bendahara atau TU (tata usaha) OPD masing-masing. Justru, ketika ada randis yang pajaknya nunggak, agak prihatin juga, karena anggarannya sudah disediakan kok,” kata Munajat, kemarin (12/9). Menurutnya, dari sekian banyaknya informasi mengenai randis yang telat perpanjang pajak, mereka rata-rata alasannya didominasi karena pemegangnya kelupaan. Tapi, dia menilai agak ironis juga jika pemegang randis tersebut lupa dengan jatuh tempo kendaraan yang dipegangnya, karena biasanya di pelat nomor maupun STNK randis tersebut terpampang dengan jelas bulan dan tahun jatuh temponya. “Ya kalau alasannya kelupaan jatuh tempo, terus telatnya sebulan dua bulan sih masih diterima logika. Tapi, kalau alasannya kelupaan, terus nunggak pajaknya sampai tahunan, itu sih oknum pemegangnya saja yang harus diberikan pembinaan sama para kepala OPD-nya,” tegasnya. Dia pun memastikan jika anggaran pajak randis, setiap tahunnya sudah terdata dan tercantum dalam APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) murni. Kalaupun ada randis tambahan yang pengadaannya dilakukan pertengahan tahun, biasanya anggaran untuk pajaknya juga disesuaikan di APBD-Perubahan. “Hanya saja, jika ada randis yang pajaknya jatuh tempo antara bulan Januari-Februari setiap tahunnya, ya harap maklum saja si pemegang atau OPD talangin dulu bayar pajaknya, karena biasanya APBD kan cair antara Februari atau Maret,” tuturnya. Dia mengimbau kepada para pemegang randis, untuk tidak semena-mena memanfaatkan fasilitas inventaris negara ini. Serta tetap memperlakukan randis sebagai kendaraan yang ditanggungjawabkan kepadanya. Agar tumbuh rasa memiliki, sehingga peduli akan hak-hak dan kewajiban sebagai pemegang randis, termasuk kewajiban membayarkan pajaknya. Dia menambahkan, saat ini, Pemkab Majalengka memiliki randis sebanyak 368 unit mobil, dan 1.320 unit sepeda motor. Masing-masing randis, telah dibebankan tanggung jawab pemakaian dan perawatannya kepada pemegangnya masing-masing. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: