Sekwan Belum Kantongi SK Gubernur

Sekwan Belum Kantongi SK Gubernur

MAJALENGKA-Sekretaris DPRD (Sekwan) Majalengka H Siswantoro Stoven SH MH menyebutkan, pihaknya telah mengajukan surat keputusan (SK) gubernur untuk pengangkatan pimpinan DPRD definitif sejak sepekan yang lalu. Namun, hingga Jumat (12/9), ternyata belum jadi. \"Sedang kita tunggu SK pengangkatannya dari pemprov. Kebetulan, minggu kemarin pejabat pemprov yang ngurusin soal ini sedang ke luar negeri, jadi agak terhambat. Tapi, katanya besok orang pemprovnya sudah masuk kantor lagi, jadi bisa kita kejer prosesnya besok,\" ujar Siswantoro, kemarin (14/9). Menurutnya, jika mengacu pada jadwal, agenda pelantikan atau pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPRD Majalengka periode 2014-2019, sedianya bakal dilakukan Selasa (16/9) dalam agenda rapat paripurna istimewa DPRD Majalengka. Namun, jika SK gubernur ini belum ada, maka pihaknya pun tidak bisa memaksakan agenda itu harus digelar sesuai jadwal, karena SK gubernur itu merupakan dokumen sakral yang melandasi pengangkatan atau pelantikan pimpinan DPRD definitif. \"Mungkin realisasinya Rabu (17/9), karena SK-nya mau kita kejar besok (Senin). Kalau Senin sore sudah jadi dan sudah bisa diambil dari pemprov, ya kita usahakan Selasa. Tapi kalau waktunya tidak memungkinkan, paling diundur sehari,\" tuturnya. Meski demikian, dia memastikan jika para pimpinan DPRD yang diajukan SK pengangkatannya ini ke gubernur Jawa Barat, tidak ada perubahan komposisinya, serta yang diajukan tetap mengacu pada kesepakatan yang dibuat lewat forum paripurna DPRD sepekan sebelumnya. Seperti diketahui, komposisi susunan pimpinan DPRD definitif, berisi empat orang pimpinan. Terdiri dari satu orang ketua dan tiga wakil ketua. Penetapan pimpinan definitif ini, mengacu pada hasil perolehan kursi masing-masing fraksi, atau dengan sistem proporsional. Fraksi yang kursinya terbanyak empat besar berhak menempatkan anggota fraksinya sebagai pimpinan DPRD. Hal ini, sekaligus memupuskan perdebatan sebelumnya, dimana ada opsi dan wacana jika penetapan pimpinan DPRD merujuk pada pemilihan langsung atau voting. Karena penetapan pimpinan dewan dengan sistem pemilihan langsung atau voting, sebagaimana tertuang dalam salah satu pasal UU MD3, hanya berlaku bagi DPR-RI, sedangkan di daerah masik diberlakukan sistem proporsional. Dalam surat DPRD No 171/585/DPRD disebutkan, Ketua Sementara Tarsono D Mardiana Ssos dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Sementara Drs M Jubaedi dari Fraksi PKB, Dadan Daniswan SE MSi dari Fraksi Partai Golkar, dan Drs H Ali Surahman dari Fraksi Partai Gerindra. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: