Soal DKC, Alwy Menuntut Pemkot Tanggung Jawab
KESAMBI- Ketua Dewan Kesenian Cirebon (DKC) Ahmad Syubbanudin Alwy menuntut pemkot bertanggung jawab atas pembongkaran Gedung DKC. Menurut Alwy, wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, DPUPESDM, dan disporbudpar adalah yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran itu. \"Gedung itu didirikan 2013, ada prasasti di sana yang ditandatangani oleh Disparbud Jawa Barat. Jadi gedung itu tidak liar,\" tegasnya kepada Radar, kemarin (26/9). Alwy mengatakan, pembongkaran itu tidak berkoordinasi dengan DKC sebagai pengelola gedung. \"Kami marah, karena tidak ada secarik kertas atau surat pun untuk berkoordinasi. Tidak ada konfirmasi ke kami atas adanya pembongkaran itu,\" katanya. Kalau alasannya karena gedung sudah rusak dan tidak dihuni lagi, Alwy menilai itu tidak masuk akal. \"Seharusnya ada konfirmasi dulu ke pengelolanya, bukan asal bongkar. Masih banyak gedung yang tidak berpenghuni di Kota Cirebon, kenapa itu tidak dibongkar saja sekalian,\" ucapnya. Di lain sisi, Alwy tak mengerati dengan penjelasan dari unsur pemerintah yang mengatakan tidak tahu menahu mengenai pembongkaran itu. Pemerintah daerah sebagai yang memiliki wilayah, seharusnya mengetahui atas pembongkaran itu. \"Kita itu hidup bernegara dan punya pemerintahan, mereka harus tahu karena bangunan itu milik pemerintah. Alasan tidak tahu itu, sulit kami terima. Gak boleh mereka tidak tahu. Kalau mereka tidak tahu berarti mereka tidak bertanggung jawab. Kita hidup bernegara bukan di hutan belantara, jangan asal main bongkar, ada aturan mainya,\" katanya. Dikatakan lebih jauh, selama ini keberadaan DKC membantu pemerintah memeriahkan kesenian di Gedung Kesenian. \"Kami bekerja untuk membantu kerja pemerintah dalam mengelola gedung itu, meramaikan dan mengembangkan kesenian,\" tukasnya. Alwy menyebutkan pihaknya sebenarnya, akan membenahi gedung itu. Namun hal itu belum terlaksana lantaran harus menunggu waktu dalam mengajukan permohonan proposal perbaikan ke Disparbud Jabar. Kepengurusan DKC jelas, secara kelembagaan berada di bawah pemerintah daerah setempat sebagai penangungjawab. \"Jadi pemerintah daerah, dan dinas terkait, disporbudpar sebagai pengelola gedung kesenian juga harus ikut bertanggung jawab,\" ucapnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: