Bisa Dikebut Asal Ada Kompromi
Kebijakan Anggaran Mesti Mengakomodasi Kepentingan Rakyat MAJALENGKA–Meski pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2015 meleset dari jadwal yang semestinya, namun diyakini tidak akan mempengaruhi proses penetapan APBD 2015. Pengamat sosial Gunawan Bahtiar mengatakan, dengan keterlambatan pembahasan RAPBD 2015 ini tetap diyakininya masih bisa dikebut pembahasannya untuk mengejar tahapan serta deadline sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenadgri) No 37 tahun 2014. “Dalam jadwal tahapan, proses persetujuan RAPBD 2015 dilakukan antaran pemerintah daerah dan DPRD, paling lambat satu bulan sebelum tahun berjalan habis. Atau setidaknya mesti dilakukan pada akhir November 2014 ini. Kami yakin DPRD maupun pemda bisa merealisasikan ini,” tuturnya. Dia mencontohkan, pada pembahasan RAPBD Perubahan 2014 saja, pengerjaannya bisa dikebut sedemikian cepat, bahkan dalam waktu tidak lebih dari dua minggu sejak dimulainya pembahasan. DPRD dan pemda bisa melakukan persetujuan RAPBD-P tersebut. “Contohnya kemarin di pembahasan perubahan (APBD-P). Dalam waktu singkat, sekitar dua mingguan, bisa dilakukan pembahasan yang sedemikian banyaknya. Baik di tingkatan pembahasank komisi-komisi dengan para OPD, maupun di tingkatan badan anggaran (banggar) dengan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Apalagi, ini (RAPBD 2015) yang waktunya masih dua bulan ke depan,” cetusnya. Dengan kata lain, pihaknya menilai jika DPRD tersebut merupakan lembaga politis, pun demikian halnya dengan pemda atau kepala daerah pun jabatan yang diduduki oleh seorang politisi. Alhasil, dengan komunikasi politik yang terjalin dalam proses pembahasan apapun termasuk RAPBD bisa dikompromikan secara politis antar kedua elemen ini. “Ketika sudah terjalin komunikasi dan political will antar kedua lembaga, baik itu DPRD maupun pemda, pembahasan seperti apapun bisa dikebut dan terselesaikan. Manakala sudah terakomodir semuanya,” tuturnya. Sementara itu, aktivis mahasiswa dari FISIP Unma Arafiqa mengaku sependapat jika pembahasan kebijakan apapun yang mesti dirumuskan DPRD maupun pemda bisa selesai ketika sudah ada kata sepakat dan titik temu dalam komunikasi politik kedua lembaga. Hanya saja, kata dia, di era keterbukaan ini, rakyat harus bisa mengawal apa yang menjadi keputusan-keputusan kedua lembaga tersebut, terutama keputusan kesepakatan APBD. Pantau dan kawal apakah keputusan tersebut sudah mencantumkan dan mengakomodir pos-pos anggaran sehingga menghasilkan porsi anggaran yang pro rakyat atau belum. “Poin pentingnya bukan terletak pada pembahasan dan penetapannya selesai tepat waktu atau tidak. Tapi, yang paling penting adalah penetapannya apakah sudah mengakomodir pos-pos anggaran yang pro rakyat atau belum. Inilah yang harus dipantau oleh seluruh elemen masyarakat sedari dini, sebelum menyesal dan kecewa manakala ternyata APBD yang ditetapkan itu minim dengan pos kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat,” tegasnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: