Calon Duda Digerebek Warga
Diduga Berbuat Mesum dengan Anak di Bawah Umur KUNINGAN - Untuk sementara waktu, DW, penduduk Desa Cageur, Kecamatan Darma harus meringkuk di hotel prodeo milik Polres Kuningan. Pemuda berusia 21 tahunan itu tertangkap basah ketika digerebek warga tengah memadu kasih dengan anak di bawah umur sebut saja Bunga (15), di dalam rumahnya sendiri. Ironisnya, kejadian yang membawa DW ke jeruji besi itu berlangsung saat masyarakat tengah merayakan Hari Raya Idul Adha, Minggu (5/10) sekitar pukul 11.00. Pelaku masih beruntung karena tidak menjadi sasaran amuk massa. Petugas dari Polsek Darma lebih dulu tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke polsek. Kejadian itu berawal saat warga setempat yang kadung kesal terhadap tingkah laku DW mendapat laporan jika ada seorang gadis masuk ke dalam rumah pelaku, Minggu (5/10). DW sendiri kerap membawa Bunga ke rumahnya. Puluhan warga lalu berkumpul tak jauh dari rumah DW. Kemudian warga mengintip apa yang diperbuat tersangka. Merasa jika keduanya akan berbuat tidak senonoh, warga kemudian memutuskan untuk melakukan penggerebekan. Saat digerebek DW tengah berduaan dengan Bunga, namun belum berbuat lebih jauh. Emosi warga yang meluap nyaris saja menghakimi pelaku. Namun berhasil diredam aparat desa setempat. Warga kemudian melapor ke Polsek Darma yang datang beberapa saat kemudian. Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap pemuda yang tengah mengajukan proses cerai dengan istrinya itu, petugas lalu membawa DW ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra melalui Kanit PPA Aipda Dahroji mengatakan, peristiwa penggerebekan yang dilakukan warga Cageur itu berlangsung Minggu (5/10) siang sekitar pukul 11.00 atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Warga terpaksa menggerebek pelaku lantaran resah oleh kelakuan bapak satu anak tersebut. meski sudah diingatkan orang tuanya dan aparat desa, namun DW tak menggubrisnya. Malahan kelakuannya makin membuat orang tuanya malu. Warga kemudian menggerebeknya dan nyaris dihakimi ketika tengah asyik bersama Bunga di rumahnya. Ketika dimintai keterangan oleh warga, DW mengelak telah berbuat mesum meski mengaku hanya berduaan di dalam kamar. Aparat kepolisian setempat kemudian mengamankan pasangan ini ke Mapolsek Darma untuk diselidiki. Polisi juga memanggil kedua orang tua mereka masing-masing. Orang tua Bunga ketika mendengar anaknya ada di kantor polisi, terlihat kaget. Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, kemudian melaporkan pelaku ke unit PPA Polres Kuningan. \"Warga melakukan penggerebekan lantaran kesal dengan perbuatan pelaku yang sering berduaan dengan kekasihnya di rumah pelaku. Kemudian oleh warga pelaku diserahkan ke Polsek Darma,\" kata Dahroji, kemarin (9/10). Menurut Dahroji, warga sudah sering mengingatkan pelaku untuk tidak membawa perempuan ke rumahnya. Karena status pelaku belum cerai dan masih mempunyai istri. Namun peringatan warga tidak digubris hingga akhirnya warga yang kesal menggerebek pelaku yang sedang berduaan dengan Bunga. “Tersangka dijerat dengan pasal 81-82 Nomor 23/2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Dahroji. Saat diperiksa petugas, pria beristri yang sudah pisah ranjang dan dalam proses perceraian ini mengaku sudah tiga bulan menjalin asmara dengan Bunga. Selama tiga bulan pacaran, DW mengaku menyetubuhi Bunga sebanyak dua kali yang dilakukan di rumahnya. \"Saya pacaran sama dia dan saling mencintai. Saya berjanji akan menikahi Bunga setelah proses perceraian dengan istri saya selesai,\" kilah DW. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: