7 Kursi tanpa Ketua Komisi

7 Kursi tanpa Ketua Komisi

Sholihin: Tidak Profesional dan Proporsional INDRAMAYU – Partai Ke­bang­kitan Bangsa (PKB) me­mang benar-benar “dihabisi” di komisi, dengan tidak men­dapatkan tempat di pimpinan komisi manapun. Padahal partai ini memiliki kursi yang signifikan, yaitu 7 kursi. Sementara partai lain seperti PKS yang hanya memiliki 4 kursi, justru mendapat jatah di ketua komisi A yang dipercayakan kepada Ir Didi Mujahiri, dan Wakil Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang dipegang Bhisma Panji Dhewantara. Begitu juga dengan Gerindra, yang hanya memiliki 5 kursi, mendapat jatah sebagai ketua komisi B yang dipercayakan kepada M Ali Akbar. Demokrat yang hanya memiliki 3 kursi juga masih beruntung bisa mendapatkan posisi wakil ketua komisi D, yang dipercayakan kepada Taufiq Hadi Sutrisno. PDI Perjuangan juga nasibnya masih lebih baik, karena men­dapatkan posisi wakil ketua komisi B yang dijabat Ruyanto. Ketua Fraksi PKB, Muhammad Sholihin SSosI, mengaku kecewa dengan komposisi pimpinan komisi yang menurutnya tidak proporsional dan profesional. Menurutnya, komposisi pimpinan komisi hanya mengedepankan ambisi yaitu ingin membuktikan kalau Koalisi Merah Putih (KMP) juga solid di daerah. “Mestinya harus proporsional dan profesional. Kalau saya lihat ada pimpinan komisi yang masih diragukan kapa­bili­tasnya,” ujar Sholihin. Meski tidak mendapat jatah pimpinan komisi, Sholihin mengatakan bahwa seluruh anggota komisi dari PKB akan bekerja secara profesional di komisi masing-masing. Me­nurutnya, masih banyak hal yang harus diperbaiki dan dikritisi. “Saya yang kebetulan duduk di komisi D, tentu akan mengkritisi masalah kualitas bangunan fisik yang selama ini banyak dipertanyakan,” ujarnya. Seperti diketahui, kom­posisi anggota komisi sudah di­umum­kan dan telah me­milih ma­sing-masing pim­pinan ko­misi. Komisi A membidangi ma­salah pe­merintahan, ko­misi B perekonomian dan kesra, komisi C membidangi per­soalan keuangan, dan komisi D pembangunan. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: