Perizinan Wajib secara Elektronik

Perizinan Wajib secara Elektronik

KEJAKSAN– Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Cirebon melakukan sosialisasi perizinan satu pintu kepada pengusaha dan unsur terkait. Sosialisasi digelar di Hotel Zamrud, Kamis (9/10). Langkah ini dilakukan karena BPMPPT telah memberlakukan perizinan satu pintu. Sistem ini dianggap lebih transparan, murah, mudah dan cepat. Hal ini disampaikan Kepala BPMPPT Kota Cirebon Ir Vicky Sunarya, Kamis (9/10). Dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menjelaskan tentang sistematika terkait hal itu. Kepala BPMPPT Vikcy Sunarya mengatakan, Kota Cirebon telah mempersiapkan segala sesuatu terkait langkah PTSP. Termasuk pula perangkat aturan dan sistem. Untuk itu, sosialisasi perlu dilakukan agar seluruh pihak mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pelayanan satu pintu tersebut. “Kami sudah siap dengan sistem pelayanan online satu pintu,” ujarnya. Vicky Sunarya menjelaskan, tujuan PTSP memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan. Termasuk pula masyarakat yang mengajukan proses perizinan. Tidak hanya itu, manfaat lain dari PTSP dapat memperpendek proses pelayanan dengan lebih cepat, mudah, murah, transparan, memiliki kepastian dan terjangkau. Termasuk pula, kata Vicky, mendekatkan sekaligus memberikan pelayanan lebih luas. “Banyak manfaat pelayanan satu pintu. Bahkan kami menerapkan secara online,” tukasnya. Dalam PTSP tersebut, lanjut Vicky, mengangkat prinsip keterpaduan, ekonomis dan koordinasi. Dalam pelayanan perizinan satu pintu juga, ada pelimpahan wewenang, akuntabilitas dan aksebilitas. Sedangkan, untuk ruang lingkupnya meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan. “Perda (Peraturan Daerah) terkait itu sudah ada. Tinggal dilaksanakan dan penerapan sistem online secara luas dan menyeluruh,” ucapnya. Dalam sosialisasi itu, Koor­dinator Fungsional Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Jawa Barat Deni Rusyana SAP MSE menerangkan, PTSP mewu­judkan pelayanan perizi­n­an yang terintegrasi dalam satu kesatuan pro­ses. Dimu­­lai dari tahap permo­ho­nan sam­pai penyelesaian pro­­­duk dila­kukan melalui satu­ pin­tu. “Ini sudah dite­rap­­­kan secara nasional. Ber­ta­­­­hap dila­kukan hingga ting­­kat Kota/Ka­bupaten di Ja­wa Barat,” ujar­nya. Dalam PTSP, per­­­izinan maupun non perizi­n­­an dila­kukan melalui Pelaya­nan Se­cara Elektronik (PSE). Sejak Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dikeluarkan, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan oleh PTSP wajib menggunakan perizinan secara elektronik. Dimana, kata Deni, PSE mencakup otomasi proses bisnis dan informasi. Di mana, informasi meliputi sekurang-kurangnya memuat potensi dan peluang usaha, perencanaan umum penanaman modal, daftar bidang usaha tertutup dan terbuka, proses, biaya, waktu dan lainnya. “Intinya transparan, mudah, murah dan cepat. Tidak boleh lagi ada perizinan dibawah meja,” tegasnya. Bagi yang tidak bisa elektronik, dapat mendatangi kantor PTSP di wilayah tersebut untuk diarahkan. Untuk itu, ujar Deni, pengelola PSE wajib menjadi lancarnya pengoperasian secara terus menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data dan informasi. Tidak hanya itu, pengelola PSE harus melakukan koordinasi dan siknronisasi pertukaran data informasi secara langsung dengan pihak terkait. “Jejak audit tetap harus dilakukan. Penting juga untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi. Ini penting agar para investor memberikan kepercayaan dan membangun Kota Cirebon menjadi lebih baik,” ujarnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: