Tiang Reklame Terus Menjamur

Tiang Reklame Terus Menjamur

\"\"BERTAMBAH. Hingga saat ini pembangunan tiang reklame di Kota Cirebon terus dilakukan seperti yang terlihat di perempatan Kejaksan, kemarin (6/9).

Dewan Masih Anggap Eksekutif Belum Transparan CIREBON - Kota Cirebon menjadi daya tarif bagi pengusaha untuk berinvestasi maupun berpromosi, salah satunya melalui pemasangan reklame. Bahkan tidak salah bila jumlah tiang reklame di kota Cirebon terus bertambah. Dalam satu bulan terakhir ini terjadi dua penambahan tiang reklame yakni di kawasan Gunungsari dan perempatan alun-alun Kejaksan tepatnya di belakang pos polisi. Tiang reklame di belakang pos polisi Kejaksan sedang dalam tahap pengerjaan. Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Akhyadi, untuk pembangunan tiang reklame di Gunungsari merupakan rekomendasi dari kepala KPPT yang lama. Tetapi untuk tiang reklame di belakang pos polisi perempatan Kejaksan hasil rekomendasi baru setelah dirinya menjabat sebagai ketua KPPT. \"Tetapi rekomendasi pembangunan tiang reklame di masa kepemimpinan dirinya telah melalui rapat tim reklame yang menyatakan bahwa pembangunan tiang reklame di tempat tersebut tidak ada masalah,\" kata dia kepada Radar, Selasa (6/9). Dikatakan dia, alasan dari tim pengkaji reklame memperbolehkan pembangunan tiang reklame baru karena secara prinsip di lokasi tersebut memang tercantum titik yang diperbolehkan dalam perda reklame Perda No 3/2010 tentang Perizinan Penyelenggaraan Reklame di Kota Cirebon. Selain itu, pembangunan tiang reklame didasari karena menyewa lahan milik orang lain bukan lahan milik pemerintah. \"Selanjutnya selama proses pembangunan tiang reklame tersebut yang melakukan pengawasan adalah dinas PUESDM,\" ujarnya. Saat ditanya mengapa pembangunan tiang reklame tetap dilakukan meskipun hingga sekarang perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  belum disahkan? Mantan dirut PD Pasar ini menyatakan bahwa pembangunan tiang reklame tidak berdasarkan perda RTRW, tetapi mengacu kepada perda reklame. \"Pada prinsipnya titik tersebut ada dalam perda reklame,\" tandas dia. Dikatakan Akhyadi sejak dirinya menjabat sebagai kepala KPPT menerapkan kebijakan bahwa sebelum mengajukan perizinan reklame harus mencantumkan produk yang akan dipasang. Sehingga untuk tiang reklame di perempatan Kejaksan nantinya akan dipasang iklan salah satu bank. \"Dengan telah diketahui produk apa, juga menjadi salah satu alasan pemberian rekomendasi, terlebih lagi bukan produk rokok,\" tegas Akhyadi. Terpisah, Anggota Komisi A, Dani Mardani SH MH menyatakan  Pemkot Cirebon belum transparan dalam penentuan titik reklame. Sebab, yang tercantum dalam lampiran perda reklame mengenai titik tersebut tidak dijelaskan secara detail. “Yang tercantum dalam lampiran perda reklame hanyalah jumlah titik dalam satu ruas jalan. Contohnya bahwa untuk titik reklame di sebuah ruas jalan itu ditarik dari garis titik nol tanpa menyebut titik nol itu di mana. Sehingga yang tahu secara pasti tentang titik reklame hanya eksekutif sedangkan legislatif tidak mengetahui secara pasti,” jelas dia. Kader PAN ini mengungkapkan sudah seharusnya Pemkot Cirebon bisa transparan terhadap penentuan titik rekleme. Bahkan sudah beberapa kali DPRD meminta kepada Pemkot Cirebon mengenai titik reklame yang tergambarkan secara visual namun belum juga dipenuhi. “Dengan adanya titik reklame yang terlihat secara visual, DPRD bisa melakukana pengawasan terhadap titik reklame mana saja yang melanggar dan telah habis massa kontraknya. Sebab, keberadaan perda reklame tersebut  untuk melakukan penataan tata ruang Kota Cirebon. Tetapi sejak ada perda tentang reklame belum ada perubahan tentang tata ruang dan perwajahan Kota Cirebon,” paparnya. Terkait belum disahkannya perda RTRW Kota Cirebon, pria yang juga ketua pansus RTRW ini mengaku sebaiknya ke depan keberadaan perda reklame di Kota Cirebon harus mengacu kepada perda RTRW. Sebab, keberadaan perda RTRW tersebut merupakan grand desain penataan di Kota Cirebon, termasuk dalam pendirian tiang reklame. “Setelah perda RTRW resmi disahkan, maka diharapkan akan ada evaluasi terhadap keberadaan parda reklame yang mengatur tentang titik-titik reklame,” tukas Dani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: