Bangunan SDN 2 Ciledug Wetan Terancam Digusur

Bangunan SDN 2 Ciledug Wetan Terancam Digusur

CILEDUG- SDN 2 Ciledug Wetan terancam digusur lantaran persoalan tanah yang tak kunjung usai. Permasalahan lahan tersebut berawal dari tukar guling antara Pemerintah Desa Ciledug Wetan dengan salah seorang warga pada tahun 1986. Saat ini ahli waris pemilik tanah tersebut menuntut tanah milik orang tuanya yang di atasnya berdiri SDN 2 Ciledug Wetan. Penjabat Kuwu Ciledug Wetan, Tasri’in mengatakan, masalah berawal ketika pemerintah mewajibkan pendidikan SD. Instruksi ini ditindaklanjuti dengan membangun SDN 2 Ciledug Wetan. Pada waktu itu, pembangunan akan dilakukan di atas tanah titi sara seluas 5.700 meter persegi. Tapi, lokasinya jauh dari pemukiman dan becek, sehingga terjadilah pertukaran tanah milik Sukra Ratim seluas 1.190 meter persegi. Namun, pihaknya sangat sayangkan karena surat tukar menukar tanah tersebut tidak disertai dengan beberapa syarat dari peraturan dari pemerintah. “Surat perjanjian tersebut tidak ada stempel dari pemdes, yang kedua tidak ada tanda tangan dari Pak Sukra selaku pemilik tanah yang tanda tangan hanya Pj kepala desa pada waktu itu yaitu Warcita,” ujar Tasri’in, kepada Radar. Yang paling fatal, kata dia, surat perjanjian tersebut tidak pernah diproses ke Pemkab Cirebon. Atas dasar itu, selaku kuwu dirinya tidak mau tanah titi sara desa dijual oleh ahli waris Sukra Ratin yakni, Encuk. “Kalaupun saya memperbolehkan, saya yang melanggar aturan,” ucapnya. Lantaran ada penolakan pemdes, lanjut Tasri’in, ahli waris meminta agar tanah yang semula milik Sukra Ratim atau yang saat ini berdiri bangunan SDN 2 Ciledug Wetan untuk diambil alih. Ahli waris Sukra Ratim, Encuk Sukra mengungkapkan, dirinya ingin agar tanah orang tuanya yang sekarang ada bangunan SDN Ciledug Wetan kembali dikuasi. “Memang tanah yang tukar guling sih sudah ribet mas. Ya kami keluarga ingin agar tanah yang milik orang tua kami yang sekarang ada SD-nya itu minta diperjelas,” tuturnya. Encuk ingin, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Solusinya dinas pendidikan harus turun tangan. Bila SDN 2 Ciledug Wetan tidak mau digusur, tanah itu harus dibebaskan. Terpisah, Kepala UPT Pendidikan Ciledug, Rohidin mengaku, sudah menyampaikan persoalan ini kepada dinas pendidikan. Namun, dirinya tidak bisa mengulas lebih lanjut, sebab UPT sebatas perantara saja. “Persoalan ini masih dibahas,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengaku, sedang menunggu tim aset perlengkapan Pemkab Cirebon. Tim sedang meninjau apakah benar tanah tersebut milik warga atau milik pemkab. “Kalau ternyata memang betul bukan punya pemkab, saya serahkan kebagian perlengkapan pemkab dulu. Kalau saya minta secepatnya masalah ini bisa diselesaikan,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: