Peringati Munir, Aktivis-Paspampres Bentrok

Peringati Munir, Aktivis-Paspampres Bentrok

\"\"Kejagung Ragu Ajukan PK Putusan Muchdi Pr JAKARTA - Peringatan tujuh tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib ternodai oleh bentrokan dengan polisi dan Pasmpampres. Empat aktivis LSM dipukuli saat hendak menyeberang ke tepi Istana Negara. \"Bahkan Ibu Sumiarsih yang sudah sangat sepuh ikut diseret polisi,\" ujar Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) dalam evaluasi demo setelah bentrok di pelataran Monas kemarin petang. Aktivis Usman Hamid yang juga kolega dekat Munir, sempat dicekik oleh beberapa orang anggota Paspampres. \"Salah satunya Prada Suparlan Gani dan Prada Boy,\" kata Haris. Akibat aksi itu, Usman sempat mengalami sesak nafas. \"Sekarang masih menunggu pemeriksaan medis,\" katanya. Dari pantauan koran ini, insiden terjadi sekitar pukul 13.30 WIB saat ratusan orang bergerak mendekati Istana Negara. Langkah mereka mendadak dihadang puluhan aparat kepolisian yang memaksa mundur. Saat baku dorong tersebut, sejumlah polisi bereaksi keras dengan melayangkan tangan ke arah para demonstran. Mantan Koordinator Kontras, Usman Hamid dan orang tua korban tragedi Trisakti, Sumiarsih, menjadi korban. Begitu juga dengan dua aktivis HAM lainnya, Garda dan Tunggal. \"Korban terluka di bagian tangan dan siku,\" ujar Haris. Menurut Haris, tindakan aparat tersebut melanggar standar operasi pengamanan. Ia menuntut agar polisi menindak tegas para petugas yang melukai rekan-rekannya. \"Ini jelas represif,\" katanya. Kasus pembunuhan Munir terus dipertanyakan sejumlah aktivis. Kasus pembunuhan mantan Koordinator Kontras yang tewas diracun dalam penerbangan ke Belanda, 7 September 2004 lalu itu, dinilai belum menyentuh aktor yang tepat. Yang terjadi justru praktik impunitas terhadap seorang tersangkanya. \"Selama ini otaknya belum pernah terungkap. Pemerintah berjanji menuntaskan tapi kenyataannya sudah tujuh tahun tidak ada dalang yang dihukum,\" katanya. Secara terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ke Mahkamah Agung. Alasannya, Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan mengajukan PK. \"Kami belum akan memutuskan atas sikap ini,\" ujar Basrief usai acara pelantikan sejumlah pejabat eselon II di Gedung Bundar Kejagung kemarin. Pengajuan PK ini terkait putusan MA yang tidak menerima pengajuan kasasi kejaksaan atas putusan bebas Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir. Atas kasasi ini Mahkamah Agung menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari dakwaan kasus pembunuhan Munir pada akhir 2008. MA menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menerapkan hukum sudah tepat. Basrief menyebutkan berkas perkara yang diberikan sudah tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Karena itu kewenangan kejaksaan sudah dilaksanakan sepenuhnya. \"Kalau ditanya keseriusan, kami sudah sangat serius,\" ujarnya. Artinya, kata Basrief, kasus ini sudah diselesaikan sampai persidangan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. \"Kewenangan kejaksaan sudah kami laksanakan semaksimal mungkin,\" katanya. Mengenai pengajuan PK ini, menurut Basrief, masih menjadi perdebatan. Pasalnya, berdasarkan KUHAP kewenangan mengajukan PK tidak berada di tangan jaksa. \"Yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli waris,\" katanya. Untuk bisa diajukan PK, kata Basrief, Kejaksaan Agung harus melihat seberapa besar kasus yang dihadapi. Khususnya untuk hal-hal yang menyangkut keamanan negara dan sebagainya. \"Itu yang menjadi pertimbangan, juga bukti-bukti baru, dan sebagainya, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: