Wacana Larangan Haji Bagi yang Sudah Berhaji

Wacana Larangan Haji Bagi yang Sudah Berhaji

JAKARTA - Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) prihatin dengan semakin panjangnya antrian (waiting list) haji. Saat ini rata-rata panjang antrian haji sekitar 20 tahun sampai 25 tahun. Salah satu upaya untuk menghambatnya adalah, melarang masyarakat berhaji untuk kedua kalinya. Wacana untuk melarang berhaji untuk kedua kali dan selanjutnya itu masih belum menjadi keputusan bulat di lingkungan Kemenag. “Wacana ini masih di internal Itjen Kemenag. Kita tunggu respon masyarakat seperti apa,” jelas Irjen Kemenag Mochammad Jasin saat dihubungi kemarin. Hingga 22 Oktober nanti, Jasin berada di Arab Saudi untuk memantau langsung pelayanan haji. Jasin menjelaskan kebijakan melarang berhaji untuk kedua kali dan seterusnya ini memang sangat sensitif. Jika tidak berhati-hati, Kemenag bisa menjadi sasaran amukan masyarakat. Sebab kebijakan yang awalnya baik itu, bisa diplintir sebagai kebijakan melarang masyarakat beribadah. Di antara yang dikhawatirkan Jasin adalah pertentangan dari ormas-ormas Islam di Indonesia. “Ormas Islam di Indonesia ini banyak. Dan semuanya memiliki kekuatan,” katanya. Meskipun masih sebatas wacarana, Jasin menuturkan tidak main-main menggulirkannya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan pandangan-pandangan atau respon masyarakat. Jika respon masyarakat tidak terlalu bertentangan, wacana melarang haji untuk kedua kali dan seterusnya itu bisa menjadi keputusan bulan Kemenag. “Pelarangan haji bagi yang sudah berhaji, harus dilandasi dengan pondasi falsafah yang kuat,” ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Selain itu pelarangan haji bagi yang sudah berhaji ini juga harus dicarikan pegangan alasan yang kuat, sehingga tidak melanggar syariah. Meskipun begitu Jasin sudah mendapatkan gambaran awal tentang kebijakan larangan berhaji bagi yang sudah haji itu. Intinya dia menuturkan aturan ini tidak melanggar agama. Sebab ajaran Islam menyebutkan, ibadah haji hanya diwajibkan kepada umat Islam satu kali dalam seumur hidup. Sehingga pelaksanaan haji untuk kedua kali dan berikutnya, hukumnya bukan kewajiban umat Islam. Pemerintah tidak akan bersalah, jika nanti benar-benar mengeluarkan larangan berhaji bagi yang sudah haji. Sementara itu ada kabar duka dari Arab Saudi. Mobil rombongan wartawan yang tergabung dalam tim Media Center Haji (MCH) mengalami kecelakaan saat perjalanan dari Jeddah menuju Madinah. Kecelakaan ini terjadi kemarin pukul 05.00 waktu Saudi. Pengemudi mobil rombongan MCH Kemenag Lukmanul Hakim Yakub dikabarkan meninggal setelah sempat dilarikan ke RS Bir Ali Madinah. Sementara itu reporter Metro TV Idham Sammana informasinya masih dirawat di RS Bir Ali Madinah karena mengalami luka di bagian kepala. Penumpang lain yang mengalami luka ringan dan menjalani perawat di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPIH) Madinah adalah Dodo Murtadlo (kemenag.go.id), Nur Budi Hariyanto (MetroTV), Elvan Dani Sutrisno (Detik.com), Iwan Malik (RCTI), Iwan Manaf (RCTI), Dolly Ramadhan (Sindo Trijaya FM), dan Aries Wicaksana (Media Indonesia). (wan/mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: