Kepala Sekolah Wajib Lulus KMD

Kepala Sekolah Wajib Lulus KMD

Kualitas dan Kuantitas Pembina Pramuka Rendah KANDANGHAUR – Setiap kepala sekolah wajib mengan­tongi sertifikat kelulusan Kur­sus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar atau KMD. Ketentuan yang telah disepakati oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Kemendikbud RI itu, juga berlaku bagi para guru yang berkeinginan men­jadi kepala sekolah. “Jika guru tidak memiliki sertifikat lulus KMD, maka tidak akan direkomendasikan menjadi kepala sekolah,” tegas wakil ketua bidang organisasi dan hukum Kwarcab Pramuka Kabupaten Indramayu, Drs H Abdul Rozaq Muslim SH MSi saat membuka KMD 2014 yang diadakan Kwarran Pramuka Kecamatan Kandanghaur, Senin (13/10). Persyaratan itu, lanjut Rozaq mewakili ketua Kwarcab Indramayu, Drs H Supendi MSi yang berhalangan hadir, sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta implementasi kurikulum 2013. Dimana Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di semua tingkatan sekolah baik SD, SMP maupun SMA. Karena itu, sudah menjadi sebuah keharusan kepala sekolah selaku ketua gugus depan (gudep) memiliki kom­petensi tentang kepramukaan dengan tugas pokok membina penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah. Pihaknya mengaku bersyukur, KMD tersebut diikuti para ke­pala sekolah serta guru pem­bina pramuka. Hal itu me­nandakan mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memajukan kegiatan pramuka di sekolahnya masing-masing. Sebab masalah yang dihadapi Gerakan Pramuka saat ini adalah rendahnya kualitas dan kuantitas pembina Pramuka. Sehingga sebagai upaya pe­ningkatan pengetahuan dan wawasan pembina Pramuka dalam membina peserta didik, diperlukan pendidikan dan latihan (kursus). “Ikuti kegiatan ini dengan kedisiplinan, jangan jadi seka­dar seremonial. Setelah KMD, segera melakukan pembenahan kegiatan pramuka di sekolah-sekolah. Sebab tanpa peran para guru maupun kepala se­kolah, mustahil kegiatan pra­muka dapat maju dan berkembang,” imbau Rozaq. Acara pembukaan KMD di aula SDN Eretan Wetan 1 dan 2 tersebut, ditandai dengan serah terima bendera serta penyematan tanda peserta oleh Drs H Abdul Rozaq Muslim SH MSi. Ikut hadir dalam acara pem­bukaan, jajaran pengurus Kwar­cab Indramayu, ketua Kwar­ran Kandanghaur Drs H Ju­baedi Rahman MSi, unsur Mus­pika serta para andalan dan pelatih dari Pusdiklatcab yang dipimpin Pinsus Naim SPd LS. Ketua pelaksana KMD, H Khaerudin SPd menyebutkan bahwa KMD yang akan berlang­s­ung selama 6 hari atau 72 jam pelajaran itu diikuti 64 peserta. Selama pelatihan mereka akan dibekali dengan berbagai materi dan kegiatan. Diantaranya orientasi kursus, tes awal serta dinamika kelom­pok. Kemudian materi tentang ke­pramukaan, AD/ART, pro­gram kegiatan peserta didik (Prodik), cara membina dengan sistem Among, keorganisasian dan kegiatan di alam terbuka atau outdoor activity. Diakhir KMD peserta wajib mengikuti tes dan evaluasi. Apabila dinyatakan belum lulus, maka harus mengikuti KMD berikutnya. Pihaknya ber­harap lewat kegiatan terse­but pembina Pramuka se­makin memiliki pengalaman dalam hal kepramukaan, serta memahami ide dasar kepramukaan. Apalagi saat ini gerakan pramuka sudah masuk ekskul wajib berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012. “Karena itu, diperlukan kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar agar  mampu mencetak kader kepramukaan yang benar-benar berkualitas,” pungkasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: