Satpol PP Sudah Tidak Punya Kewenangan

Satpol PP Sudah Tidak Punya Kewenangan

SUMBER– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon sudah tidak mau mengurusi masalah minimarket illegal. Pasalnya, kewenangan aparat penegak perda tersebut sudah menyerah dan beralasan tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan dua kali. “Langka judule trus gah, sudah di segel trus dibuka segelnya. Masa arep ngeyel rong kali sih ke priben. apalagi Qorib (Direktur LKBH Bibit, Qorib Magelung Sakti) sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda, H Sisyanto, kepada Radar, Selasa (14/10). Menurut Sisyanto, kasus nimimarket illegal itu sudah terjadi sejak tahun 2011 silam. Saat itu dirinya dan Kepala Satpol PP Drs Abraham Mohammad MSi, belum menjabat di Satpol PP. “Berita acaranya kan sudah ada. Kemudian ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke polres maka itu bukan kewenangan kita lagi. Yang penting satpol PP sudah bekerja sesuai dengan protap, prosedur dan tupoksi,” katanya. Dia tidak menghiraukan statemen Qorib di media. Sebab, yang namanya pendapat itu boleh dan syah-syah saja. “Itu kan hak seseorang mengeluarkan pendapat itu boleh. Mau dikatakan satpol PP lemah itu kan hak-hak dia kok,” ucapnya. Direktur LKBH Bibit, Qorib Magelung Sakti SH mengatakan, sekarang ini langkah penyidik Polres Cirebon Kabupaten sangat dinanti masyarakat. Dirinya berharap penyidik tidak gentar dan tidak terpengaruh apabila ada intervensi dalam pengungkapan kasus ini. “Kasus ini berpotensi menyeret beberapa pihak. Sangat mungkin ada intervensi, kami berharap penyidik tidak terpengaruh,” ujar Qorib,. Qorib mengungkapkan, bila minimarket ilegal ini tidak ditindak, penegakan hukum di Kabupaten Cirebon bisa dikatakan tebang pilih. Kasus minimarket ilegal di Kecamatan Lemahabang benar-benar menciderai penegakan aturan baik peraturan daerah, maupun yang lainnya. “Satpol PP sudah bertekuk lutut. Sekarang tinggal polisi yang bisa kita harapkan. Semoga kasus ini bisa dituntaskan,” tandasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: