Tepat Satu Bulan, Masih Berkutat Bahas Tatib
Mengulas Agenda Kerja DPRD Periode 2014-2019 Sejak dilantik Senin, 15 September 2014 kini sudah tepat satu bulan anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2014-2019 bertugas. Apa saja yang sudah dilakukan dan sejauh mana mereka sudah bekerja? MOHAMAD JUNAEDI, Sumber BUS pariwisata berwarna putih ”ngetem” di halaman parkir gedung dewan, Rabu (15/10). Sudah hampir satu jam, deru mesin diesel tak kunjung padam. Sopir sengaja tetap mengaktifkan mesin mobil berbahan bakar solar ini, agar pendingin yang terpasang dibawah bagasi mobil bagian atas tetap mengalirkan udara sejuk ke setiap sudut kabin mobil. Hal ini tentu sebagai salah satu bagian layanan kepada wakil rakyat agar tetap ”nyaman” dalam menjalankan tugas. Rencananya, tepat pukul 13.00 WIB, bus tersebut akan mengangkut 27 anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2014-2019 yang masuk ke dalam panitia kerja (panja) pembahasan tata tertib DPRD menuju Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung. Tujuannya, mereka akan berkonsultasi kepada Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat mengenai draf tata tertib DPRD yang saat ini tengah mereka bahas. Aan Setiawan SSi, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan yang termasuk dalam keanggotaan panja, menenteng tas punggung berwarna hitam. Dia tampak terburu-buru masuk ke dalam bus tersebut. Di dalam bus sudah ada beberapa anggota dewan lainnya, seperti Dra Tati Suhaeti (Fraksi Partai Nasdem), M F Fahrurozi MA (Fraksi PKB), Bejo Kasiono (Fraksi PDI Perjuangan) dan anggota lainnya. “Hampir dua minggu ini kita sibuk membahas tata tertib, sebab kita sudah dikejar oleh waktu,” ujar Aan sambil menaiki bus. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Bejo Kasiono mengatakan bahwa pembahasan tatib sudah hampir selesai. Kepergian para anggota panja ke Bandung kali ini, ingin menyeleraskan hasil pembahasan tatib yang sudah dilakukan dengan pedoman penyusunan alat kelengkapan DPRD, yakni Peraturan Pemerintah 16/2009 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah. “Kita konsultasi, apakah draf yang sudah kami bahas sudah peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukumnya. Jangan sampai tata tertib ini diujimaterikan di MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya. Tidak banyak waktu luang dihabiskan para anggota panja ini di kota kembang. Kamis sore (16/10) mereka langsung bertolak ke Cirebon, untuk kembali bekerja merampungkan draf tatib, sekaligus merevisi apabila ada poin-poin yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut. Pertengahan pekan lalu, anggota panja juga melakukan studi banding ke Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tujuannya, melihat dan berdiskusi langsung dengan anggota DPRD sana tentang materi tatib. Kenapa Kabupaten Banyumas dipilih? Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, M F Fahrurozi MA mengatakan, DPRD Kabupaten Banyumas sudah menetapkan tata tertib DPRD-nya. “Kami ingin melihat sejauh mana progres yang dilakukan Kabupaten Banyumas dalam melakukan pembahasan tatib, sekaligus shering pasal per pasal yang ada dalam tatib,” ujar dia. Pasca panja dibentuk pada akhir bulan September lalu, mereka pun langsung bertolak ke Kementerian Dalam Negeri Dirjen Pemerintahan Umum untuk berkosultasi mengenai implementasi PP 16/2009. Setelah konsultasi, diharapkan dalam pembahasan tatib tidak ada kesulitan dan benar-benar berpedoman pada hierarki aturan. Diungkapkannya, DPRD langsung tancap gas guna menyelesaikan pekerjaan internalnya. Mulai dari pembahasan komposisi anggota panja, pengusulan nama sampai penetapan panja melalui paripurna internal. Kemudian, pengusulan pimpinan DPRD yang dilanjutkan dengan penetapan struktur komposisi fraksi-fraksi di DPRD. Di sela-sela kegiatan tersebut, mereka pun genjar melakukan rapat pembahasan tatib. Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Cirebon Oktober 2014, pembahasan tatib diagendakan hampir setiap hari. “Sesuai dengan hasil rapat musyawarah DPRD, kami tetapkan jadwal mereka. Terkait implementasinya, itu dilakukan secara tentatif, mengingat ada beberapa jadwal kegiatan di luar hasil musyawarah yang harus dilaksanakan, seperti menerima audiensi dengan GMBI beberapa waktu lalu,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Drs H Syamsuri. Masih menurut mantan Staf ahli bupati ini, tujuan lain ke Bandung adalah menanyakan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon yang sudah diusulkan beberapa waktu lalu. Sebab, SK tersebut harus Gubernur Jawa Barat yang menekennya. “Mudah-mudahan SK tersebut sudah rampung, sehingga Senin (20/10) mendatang bisa dilangsungkan paripurna penetapan pimpinan DPRD definitif,” tuturnya. Setelah paripurna penetapan pimpinan DPRD definitif, pihaknya pun mengagendakan pembahasan akhir tatib, guna memastikan apakah masih perlu direvisi atau tidak draf tatib tersebut. “Setelah OK, draf kita ajukan ke paripurna untuk ditetapkan oleh pimpinan definitif,” imbuhnya. “Kita punya agenda cukup banyak, saya ingin jadwal yang sudah ditetapkan melalui forum musyawarah bisa diikuti oleh seluruh anggota DPRD. Sebab, dua bulan ke depan, kita harus segera membahas RAPBD tahun 2015,” sambungnya. Ketua sementara DPRD, H Mustofa menambahkan, penetapan alat kelengkapan yang pasti akan menguras energy, mengingat masing-masing fraksi mempunyai kepentingan di tiap komisi dan alat kelengkapan lainnya. “Saya minta agenda kerja dewan harus tetap mengikuti jadwal,” ucap Mustofa melalui sambungan teleponnya, karena masih berada di Jakarta untuk mengikuti persiapan terakhir pelantikan presiden. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: