Acep: Silakan Perda Mihol Diuji

Acep: Silakan Perda Mihol Diuji

Dinilai Sudah Akomodasi Semua Pihak KUNINGAN - Wabup H Acep Purnama MH mengaku berterima kasih dengan adanya ajuan uji materi perda mihol yang dilakukan Ormas Pekat IB. Dia mempersilakan siapa pun untuk mencari kebenaran lewat saluran yang tepat. Hanya menurutnya, perda yang telah dirumuskan itu dinilai mengakomodasi kepentingan semua pihak. “Kalau ada yang mau uji materin Perda 6/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Mihol, silakan-silakan saja. Enggak ada masalah kok. Justru kami berterima kasih. Hayu kita sama-sama mencari kebenaran dengan meminta advice atau pendapat dari lembaga berwenang,” kata Acep saat dikonfirmasi kemarin (16/10). Selaku pemerintah, pihaknya pun ingin menancapkan keadilan secara yuridis dan mengakomasi kepentingan semua pihak. Yang jelas, pihaknya merasa perda tersebut tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi. Justru perumusan kebijakan itu dilakukan dengan susah payah. “Kami berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak yang menginginkan agar peredaran mihol di Kuningan dikendalikan. Tapi dengan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Makanya ada beberapa pasal yang kita bisa berikan toleransi, misalnya boleh ada di tempat tertentu seperti hotel berbintang tiga dalam mematuhi aturan lebih tinggi,” ungkapnya. Kendati demikian, toleransi tersebut mesti seizin bupati. Ditegaskannya, bupati telah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan izin. Itu disebabkan, Kuningan memiliki visi agamis. “Dijamin bupati tidak akan mengeluarkan izin, karena kita punya visi agamis,” tandasnya. Dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam perda, Acep mengaku Pemkab Kuningan memiliki pengalaman. Dulu pernah diterbitkan perda yang benar-benar saklek bebas mihol nol persen. Namun setelah diujimaterilkan, ternyata bertentangan dengan aturan di atasnya. “Nah, di perda ini kita berikan toleransi di hotel berbintang tiga dalam rangka mematuhi aturan di atasnya itu, yakni Perpres 74/2013. Itu pun harus seizin Bupati. Sedangkan Bupati telah berkomitmen untuk tidak mengeluarkan izin,” tegasnya lagi. Lebih lanjut mantan ketua DPRD Kuningan ini mengatakan, seluruh poin redaksi yang diatur dalam perda mihol ini sudah berimbang dan disesuaikan dengan harapan masyarakat. Namun demikian jika saja uji materi perda di MA dikabulkan, pihaknya mengaku siap untuk mengikuti ketentuan. “Setahu saya dalam perda itu semuanya sudah diakomodasi dan kita anggap sudah berimbang. Mari kita cari saja kebenarannya melalui uji materi yang diajukan ke MA. Kalau nanti MA mengabulkan, ya pasti kita siap melakukan perbaikan sesuai dengan keputusan MA,” tukasnya. Sebelumnya, Ormas Pekat IB Kuningan melakukan gugatan dengan mendaftarkan uji materil Perda 6/2014 ke Mahkamah Agung (MA) RI bidang TUN (tata usaha negara). Sekjen Pekat IB Kuningan H Nana Mulyana Latif ST menegaskan, langkah tersebut terpaksa ditempuh untuk kejelasan hukum. “Langkah ini terpaksa kami tempuh supaya ada kejelasan hukum terkait masalah ini,” tegas Nana kepada Radar kemarin (15/10) sambil memerlihatkan register bukti pendaftarannya. Ketua Tim Kuasa Hukum Ormas Pekat IB Kuningan, Priyo Handoko SH MH menegaskan, Perda 6/2014 jelas bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni Perpres 74/2013. Itulah materil yang menurutnya akan diuji di MA bidang TUN. “Mudah-mudahan saja gugatan kita ke MA bisa dikabulkan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi yang sudah-sudah juga selalu dikabulkan oleh MA,” kata Priyo. (ded)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: