Perda Mihol Sesuai Visi Daerah

Perda Mihol Sesuai Visi Daerah

Momon: Saya Berbuat untuk Jaga Generasi Muda KUNINGAN – Upaya Ormas Pekat IB Kuningan melakukan uji materi Perda 6/2014, membuat mantan ketua pansus yang dulu membahasnya, Momon C Sutresna, angkat bicara. Politisi asal Demokrat itu menegaskan, penerbitan perda yang mengatur pengendalian mihol dimaksudkan untuk menjaga generasi muda dari minuman keras. “Saya tak perlu lagi menerangkan dampak buruk dari konsumsi mihol, karena semua sudah pada tahu. Makanya kami berusaha keras untuk menerbitkan perda yang di dalamnya benar-benar membatasi peredaran minuman tersebut untuk menjaga anak cucu supaya terhindar dari minuman memabukkan,” ungkap Momon kala dikonfirmasi Radar, kemarin (17/10). Apa yang disampaikan Wabup H Acep Purnama MH di media, menurut Momon, memang benar. Perda mihol tidak bertentangan dengan Perpres dan undang-undang yang lebih tinggi. “Dalam perda telah mengatur peredaran dan kadar mihol. Terkecuali dalam perda tersebut tidak mengatur peredaran mihol juga kandungannya, ya itu bertentangan,” tandas pria yang tengah mengasuh cucunya pasca pensiun dari keanggotaan dewan itu. Kalaupun ada pembatasan hanya boleh beredar di hotel berbintang tiga ke atas, sambung Momon, itu disesuaikan dengan kondisi wilayah dan selaras dengan visi daerah. Pihaknya tahu betul Kuningan memiliki visi MAS (mandiri agamis dan sejahtera). Sehingga aturan yang dikeluarkan harus mengacu pada visi tersebut. Jika ada masyarakat, LSM atau Ormas yang merasa tidak puas atau keberatan atas terbitnya perda, bagi Momon itu merupakan hak. Mereka dapat mengajukan yudicial review ke lembaga yang tepat, semisal MA. “Jadi itu hak masyarakat atau LSM/Ormas. Namun saya selaku mantan ketua pansusnya sudah berbuat untuk kepentingan masyarakat serta ingin menjaga generasi muda Kuningan dan anak cucu kita ke depan supaya terhindar dari mihol,” ucapnya. Meski saat ini perda yang telah diterbitkan tengah diujimateriilkan di MA, Momon menegaskan, tetap berlaku dan dapat diimplementasikan. Ia melanjutkan, jika setelah diujimateriil MA memutuskan untuk menganulir atau membatalkan, maka lain persoalan. “Karena sedang dalam proses, sekarang perda tersebut tetap masih berlaku dan bisa diimplementasikan,” ungkapnya. Hanya dia menyayangkan pihak eksekutif tidak segera mengeluarkan perbup yang merupakan penjabaran dari perda. Mestinya manakala perda telah disahkan, eksekutif segera menerbitkan perbup sehingga bisa dioperasionalkan. “Itulah eksekutif, mereka meminta agar raperda harus segera diselesaikan dan disahkan, tapi setelah disahkan terkadang perbupnya telat diterbitkan,” ketus Momon. (ded)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: