Demo Tuntut Gaji Sesuai UMK
SUMBER - Ratusan massa yang tergabung dalam LSM GMBI melakukan ujuk rasa di depan PT Kayu Kencana (pabrik peti mati), Jumat (17/10). Demonstrasi dipicu lantaran PT Kayu Kencana tidak menyertakan para karyawannya dalam program BPJS dan gaji yang tidak sesuai dengan upah di Kabupaten Cirebon. Dalam orasinya, massa GMBI menuntut kepada pemilik PT Kayu Kencana memberikan hak upah yang sesuai dengan umum dan program BPJS. Demo yang berlangsung selama 2 jam itu berhasil melakukan mediasi dengan pengelola dan akan mengajukan para karyawannya untuk mengikuti program BPJS, dan akan menaikkan upah. Seperti diketahui, para karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut hanya mendapatkan upah perbulannya Rp910.000. Namun untuk karyawan baru hanya mendapatkan upah sebesar Rp540.000 perbulanya. Padahal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014, UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp 1.212.750. Salah satu karyawan yang sudah 9 tahun bekerja di PT Kayu Kencana, Katina (45) mengatakan dirinya selama bertahun-tahun bekerja di PT Kayu Kencana tidak pernah mendapatkan jaminan kesehatan. Selama bekerja dirinya hanya menerima gaji dan uang lembur. “Sehari dikasihnya Rp35.000, kalau lembur Rp6.000 per jam,” ujarnya. Senada dengan Melati (21) yang baru bekerja lima bulan mengaku mendapat gaji Rp21.000 per hari. Dia pun tidak mendapat jaminan kesehatan ataupun BPJS. “Katanya sih ada info akan diberikan kartu BPJS, tapi sampai sekarang belum ada, yang sudah lama bekerja di sini pun, masih ada yang gak menerima kartu jaminan kesehatan,” paparnya. Sementara itu Kepala Imigrasi Wilayah II Cirebon Agato Simamora menyatakan akan memanggil Mr Chang warga negara Taiwan selaku pemilik perusahaan tersebut. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: