Dana Bagi Hasil Tembakau Capai Rp3,3 M

Dana Bagi Hasil Tembakau Capai Rp3,3 M

KUNINGAN - Kabupaten Kuningan sebagai salah satu daerah penghasil cukai tembakau mendapat kepercayaan pembagian dana bagi hasilnya dari pemerintah pusat hingga Rp3,3 miliar di tahun 2014. Minggu (19/10), pemanfaatan dana tersebut disosialisasikan kepada seluruh komponen pemerintahan lingkup Pemkab Kuningan di Prima Resort Hotel Sangkanhurip. Menurut Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok memiliki potensi cukup besar apabila dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut merupakan anggaran bantuan dari pemerintah pusat yang dikucurkan melalui provinsi untuk dikembalikan ke daerah. “Kriteria penerima dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok tersebut harus sesuai beberapa kriteria. Diantaranya daerah penghasil tembakau, penghasil cukai tembakau atau bukan daerah penghasil cukai maupun tembakau,” ungkapnya. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok, lanjut bupati akan bermanfaat bagi masyarakat apabila dialokasikan sesuai dengan peruntukan. Ditegaskan, bahwa pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau harus sesuai aturan. Yaitu Permenkeu Nomor 18 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Keuangan RI Nomor 20 tahun 2009 dengan peruntukan bagi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi dibidang ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Disamping itu, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 tahun 2009 lahir kebijakan untuk alokasi khusus guna mengendalikan bahaya rokok. “Seperti dalam pasal 31, dimana penerimaan pajak rokok, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat. Sekaligus penegakkan hukumnya oleh aparat berwenang,” imbuhnya. Ini mengandung arti bahwa pemkab dituntut melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik. Seperti pembangunan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok. Terpisah, Kabag Ekonomi Setda, Trisman Supriatna MPd menjelaskan, maksud dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang apa dan bagaimana implementasi dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok. “Kita sosialisasikan, agar seluruh SKPD bisa mengimplementasikan dana tersebut sesuai dengan petunjuk dan ketentuan. Sehingga pemanfaatannya tepat sasaran dan bisa dirasakan,” katanya. (tat)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: