Pemkot Janji Evaluasi Retribusi TPI
Keberadaan KUD Mina Bahari Jadi Sorotan CIREBON- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi mengatakan salah satu hambatan minimnya pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) ada pada KUD Mina Bahari, sebagai pengelola retribusi nelayan di TPI Kejawanan. Sekda menyebut akan segera mengevaluasi retribusi dari sektor pelelangan ikan. “Saya sudah kroscek ke kepala dinas kelautan dan perikanan, untuk segera membuat laporan terkait retribusi TPI Kejawanan, termasuk mengevaluasi koperasinya yang ditunjuk mengelola TPI tersebut. Apakah bermasalah atau tidak, karena setiap dilakukan penagihan itu selalu saja ada berbagai kendala dan alasan,” jelas Asep Dedi, kemarin. Dikatakan, ia akan terus meminta laporan kembali dari dinas teknis yang menangani masalah ini. “Kemarin kan baru via telepon, sebab kepala dinas lagi ada acara di Sukabumi. Nanti hari Senin (hari ini, red) saya akan cek kembali perkembangannya,” ujarnya. Evaluasi, kata Asep Dedi, sangat penting untuk membahas berapa besar sebenarnya potensi PAD yang bisa didapatkan dari retribusi TPI di Kejawanan. Kabid Perikanan dan Kelautan DKPPP Kota Cirebon, Deddy Kusriadi Api, mengaku siap menjelaskan apabila pihaknya dipanggil DPRD Kota Cirebon atas minimnya retribusi TPI dalam beberapa tahun terakhir. “Kami siap untuk hadir jika DPRD mengundang kami menjelaskan masalah ini,” terangnya. Sementara ini pihaknya menunggu audit dari yang berwenang ke Koperasi Mina Bahari terlebih dahulu. Berapa perolehan retribusi yang sebenarnya sudah didapat dari nelayan dan realisasi yang disetorkan koperasi dari retribusi ke kas daerah. Karena dalam hal ini, KUD sesuai izin perda sebagai penyelenggara pelelangan ikan dan pungutan retribusi. “Untuk evaluasi PAD dari retribusi sebenarnya tupoksi sekretariat melalui kasubag keuangan. Adapun bidang kelautan dan perikanan kalau target PAD tidak tercapai misalnya kami hanya memberikan alasan teknis saja, kenapa tidak bisa tercapai,” jelasnya. Deddy menerangkan, alasan teknis minimnya retribusi karena berkurangnya jumlah kapal yang melaut akibat pasokan BBM yang selalu dikurangi. Selain itu juga, faktor cuaca juga berpengaruh. Adanya musim barat dan musim timur yang menyebabkan angin besar juga mengganggu kapal perikanan untuk melaut. Lebih jauh besarnya retribusi yang didapat tiap tahun diadakan perhitungan jumlah kapal ikan yang melaut berapa dengan perkiraan maksimal kalau keadaan laut normal dan bbm juga normal dikalikan hasil tangkapan rata-rata kali harga ikan kali 5 persen. “Realisasi PAD tentunya realisasi ikan yang nyata-nyata didaratkan di TPI,” ucapnya. Kalau keadaan normal setiap tahun kapal ikan PPN Kejawanan bisa menangkap sekitar 3.000 ton untuk semua jenis ikan. Saat ini, lanjut dia, ada sekitar 80 kapal. “Kalau rata-rata dalam setahun satu kapal 5 kali melaut. Maka dalam setahun nelayan bisa 400 kali melaut,” katanya. Penyerahan retribusi itu diserahkan nelayan saat mendaratkan ikan di TPI Kejawanan. “Alurnya, retribusi disetorkan nelayan ke KUD, lalu ke DKP3, kemudian disetor ke DPPKD sebagai PAD,” tukasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: