Akhirnya Setujui Interpelasi

Akhirnya Setujui Interpelasi

Diwarnai Hujan Interupsi dan Voting MAJALENGKA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka akhirnya memutuskan dan menetapkan bakal menggunakan hak interpelasi kepada bupati terkait kebijakan galian C yang dilakukan Pemkab Majalengka. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (12/7) kemarin, sebanyak 32 anggota dewan mendukung dan menyepakati  digunakan hak interpelasi kepada bupati. Sedangkan, 11 lainnya menolak dan sisanya enam anggota tidak hadir. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD H Surahman berlangsung alot dan dihujani interupsi. Pantauan Radar kemarin, sidang yang semula agendanya hanya membahas pandangan umum pengusul hak interpelasi atas pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), akhirnya  berujung kepada sikap dewan atas hak iterpelasi tersebut. Hal ini diawali dari usulan para pengusung hak interpelasi melalui juru bicara Ir Sumpena dari Fraksi Patriot Bangsa kepada pimpinan dewan. “Kami mengusulkan kepada rapat paripurna melalui pimpinan dewan untuk menetapkan hak interpelasi kepada bupati tentang pertanggungjawaban kebijakan galian C,” kata Sumpena di hadapan rapat paripurna. Dalam pandangan umumnya, Sumpena menuturkan ada persoalan mendasar atas kebijakan bupati terhadap permohonan izin 46 pengusaha galian C tahun 2009 yang tidak ada kepastian.  Dikatakan dia, penertiban galian C yang dianggap sudah benar oleh FPDIP, dinilai kurang tepat. Mestinya tidak hanya yang dijadikan dasar penertiban itu  Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,  tapi juga harus melihat dan mengacu kepada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dikatakannya, hak interpelasi itu sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme.  “Kami menilai kebijakan bupati dalam penertiban galian C belum maksimal,” kritik Sumpena. Atas usulan Sumpena di hadapan rapat paripurna kepada pimpinan sidang, terjadi silang pendapat. Terjadi hujan interupsi dari para pengusul dan para anggota dewan lainnya. H Pepep Saeful Hidayat SKOM (PPP), Otong Syuhada SH (PAN), Asep Saepudin ST (PKS), Cecep Jalaludin SE (PPP) yang merupakan para inisiator hak interpelasi, ngotot agar sidang paripurna tentang digunakannya hak interpelasi  diputuskan saat itu. “Agenda dewan cukup padat dan banyak agenda yang terbengkalai. Karena itu kami meminta agar hak interpelasi digunakan atau tidak diputuskan saat ini,” kata Otong Syuhada. Sementara Tarsono D Mardiana (PDIP), H Didi Supriadi SH (PDIP), Deden Herdian Narayanto ST (PKS), Drs Iyan Sofyan (Demokrat) meminta agar agenda paripurna saat ini tidak membahas diputuskannya hak interupsi. “Sesuai dengan agenda sidang hari ini (kemarin, red) adalah mendengarkan jawaban atas pandangan fraksi PDIP. Bukan kami ingin menghambat hak interpelasi, tapi sebaiknya dilakukan melalui proses dan tidak saat ini, tapi diagendakan lagi melalui badan musyawarah,” kata Tarsono. Selanjutnya, setelah dihujani interupsi terutama oleh para inisiator interpelasi, pimpinan sidang menetapkan untuk melakukan dua kali voting terbuka. Voting pertama untuk menentukan setuju tidaknya anggota dewan melaksakan sidang hak iterpelasi saat itu juga. Voting kedua, terkait setuju tidaknya digunakan hak interpelasi oleh dewan. Hasilnya, dalam voting pertama 25 anggota dewan dari 43 yang hadir setuju untuk dilakukan penetapan hak intepelasi dalam rapat paripurna kali ini. Dan dalam voting kedua, ternyata 32 anggota dewan dari 43 yang hadir menyetujui digunakannya hak interpelasi kepada bupati tentang kebijakan penertiban galian C. “Sesuai dengan hasil rapat paripurna maka hak interpelasi kepada bupati akan digunakan oleh dewan,” kata H Surahman. Dijelaskan Surahman, kalau interpelasi itu bukan sesuatu yang tabu dan luar biasa. Interpelasi merupakan hak dewan untuk bertanya langsung kepada bupati terkait kebijakan penertiban galian C. Interpelasi itu bukan untuk menjatuhkan bupati, tapi mencari solusi terbaik. Menurutnya, interpelasi itu merupakan proses dinamika demokrasi dan bukan karena ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bupati. “Rekan-rekan anggota dewan ingin kejelasan dari bupati terkait kebijakan penertiban galian C, walaupun sesungguhnya sudah dijelaskan oleh FPDIP,” kata pimpinan dewan dari PDIP ini seraya menyatakan waktu interpelasi akan di musyarahkan dalam banmus. Ketua Fraksi PDIP H Didi Supriadi SH menambahkan, dalam interpelasi ini bupati sesungguhnya tidak mesti menjawab dengan lisan, tapi bisa juga dengan tertulis. Interpelasi ini bukan karena ada unsur pelanggaran hukum.  Dia mengibaratkan hak bertanya ini seperti dalam panitia khusus atau rapat dengar pendapat di legislatif saja. “Sudah dijelaskan oleh PDIP kalau bupati sangat hati-hati dalam mengeluarkan izin galian C, karena jangan sampai merusak lingkungan,” tambahnya diiyakan anggota lainnya H Nono Sudarsono SE. Ditambahkan Nono, bupati sesungguhnya tidak bermaksud menutup usaha galian C, tapi sedang dalam penertiban, karena selama ini para pengusaha kurang peduli terhadap lingkungan. Dicontohkan, banyak galian tidak mau direklamasi dan banyak lokasi tambang yang tidak layak karena merusak lingkungan. “Kerusakan sungai Cimanuk itu salah satu contoh tidak terkendalinya galian pasir  dari Pasir Malati sampai Ampel, yang mengakibatkan banyak rumah jadi korban,” katanya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: