Ganjar Ingatkan Perubahan Politik Anggaran

Ganjar Ingatkan Perubahan Politik Anggaran

JAKARTA - Era baru pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dibarengi dengan berlakunya aturan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai, munculnya pemerintahan baru saat ini bisa menjadi momen untuk melakukan perubahan politik anggaran, sebagaimana aturan UU Pemda yang baru. Ganjar menyatakan, sesuai dengan UU Pemda, ada beberapa kewenangan yang diberikan kepada gubernur, termasuk pelimpahan kewenangan bupati ke gubernur. Kewenangan itu tinggal menunggu implementasi di tingkat lapangan melalui koordinasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. ”Jokowi beserta kabinet dan parlemen harus melakukan rekonsolidasi politik anggaran,” ujar Ganjar setelah pelantikan presiden dan wapres di gedung parlemen di Jakarta kemarin. Menurut Ganjar, dirinya senang Jokowi menyebut saat ini merupakan era kerja, kerja, dan kerja. Sesuai dengan spirit UU Pemda, saat ini merupakan momen dilakukannya penyeragaman langkah antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. ”Perlu dikumpulkan para gubernur, lakukan brifing, dan satukan pemahaman soal politik anggaran,” ujarnya. Selama ini, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan cukup baik. Namun, kewenangan baru yang diberikan kepada gubernur itulah yang membutuhkan sebuah perubahan politik anggaran. ”Misalnya terkait daulat pangan, kedelai yuk kita beresin. Nah, (daerah) siapa yang diperintah. Pemerintah tinggal beri pintunya. Jadi, just do it dan juga duitnya (anggaran, Red),” ujarnya menegaskan. Ganjar menambahkan, dirinya juga sudah bertemu dengan Susilo Bambang Yudhyono sebelum masa pergantian jabatan berlangsung. Saat itu SBY juga memberikan arahan terkait agenda-agenda besar Indonesia ke depan. Tinggal agenda besar itu diteruskan ke gubernur. Aturan UU Pemda memang memberikan kewenangan tambahan kepada gubernur. Gubernur memiliki hak untuk mengawasi kebijakan nasional yang dilaksanakan bupati/wali kota. Gubernur juga diberi hak untuk memberikan sanksi, mulai sanksi teguran hingga pemberhentian sementara, jika ada bupati/wali kota yang sengaja tidak melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. (bay/c17/tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: