Salahi Aturan, Keberadaan Minimarket Ditolak
LEBAKWANGI - Sebanyak 30 pedagang yang berjualan di perempatan Oleced Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi, meminta pemerintah menutup minimarket yang ada di Oleced. Karena keberaadaan toko yang baru beroperasional Jumat pekan lalu itu dinilai menyalahi aturan. Menurut keterangan para pedagang, pemilik minimarket awalnya mengajukan izin untuk membangun usaha yang terdiri dari material, show room dan ruko. Namun, ternyata izin itu disalahgunakan dengan cara membuka minimarket. Kontan saja hal tersebut membuat sejumlah pedang marah. Sedikitnya 30 pedagang melakukan penolakan. Bahkan, penolakan mereka didukung Kades, LPM, dan BPD. Mereka akan terus berjuang sebelum pasar itu benar-benar tutup. “Saya kecewa dengan pemilik ruko. Karena sudah membohongi kami. Kalau minimarket berdiri sama saja dengan membunuh kami yang selama ini bergantung pada usaha ini,” ucap Uus Usmana salah seorang dari perwakilan 30 pedagang kepada Radar, kemarin (20/10). Ia sendiri masih ingat ketika pemilik toko mengajukan izin kepada tujuh tetanggga. Bahkan, untuk memuluskan niatnya pemilik minimarket meberikan uang, namun ditolak. Pada saat itu warga memberikan saran kepada pemilik agar tidak membuka usaha minimarket di Olced. Hal itu karena akan mendapat reaksi keras dari masyarakat. Namun ternyata saran itu tidak digubris. “Meski sekarang berganti nama untuk mengelabui warga, namun tetap kami meminta ditutup karena akan merugikan kami,” tandas Uus. Enday, pedagang lainnya ikut menambahkan, para pedagang kecil harus bersaingan dengan minimarket. Artinya sama saja dengan menghacurkan usaha warga yang sudah dirintis sejak lama. “Sebelumnya ada minimarket dan kini mucul lagi. Sama saja membunuh kami. Saya minta ketegasaan pemerintah untuk menutup toko tersebut,” ucapnya. Sementara itu, saat Radar ketika menghubungi pemilik minimarket, yang bersangkutan tidak mau menerima telepon. Begitu juga ketika dikirim pesan tidak dijawab. Terpisah, Wakil Ketua BPD Manggari Dadang Sukandar mengatakan, seharusnya yang bersangkutan mengetahui jika Pemkab Kuningan sudah membatasi pendirian minimarket sejak bulan Maret. Namun hal tersebut tidak ditaati. Sehingga para pedagang melakukan aksi penolakan. “30 Pedagang Oleced ditambah kades, LPM, BPD sudah menandatangani penolakan terhadap minimarket dan sejenisnya di ruko lingkar lampu merah Oleced. Sementara Camat, Polsek, Danramil, Pol PP, dan Bupati sudah diberitahu melalui surat resmi, tapi sampai hari Senin, toko itu masih buka,” ujar Dadang. Hingga saat ini pihaknya tidak tingal diam. Pihaknya sudah melakukan pengecekan ke BPPT. Diperoleh keterangan, jika pendirian minimarket tersebut sudah ada izinnya namun untuk ruko. Pihk BPPT semdiri mengaku tidak pernah memberi izin terkait pembangunan minimarket. Apabila tidak ada kelanjutan dari kasus ini, warga dan pihak desa akan mengadukan mengadukan ke DPRD yang merupakan wakil rakyat. Tuntutan warga tidak akan berubah, yakni ingin toko ditutup. Sementara Kades Manggari Asep Ramdani ketika dihubungi mengaku, pihaknya tidak berada di posisi mendukung salah satu pihak. Apabila minimarket itu melanggar maka harus ditutup. Tapi jika tidak menyalahi aturan pihaknya tidak bisa menutup begitu saja. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: