PBB dan PBHTB Belum Capai Target
KEDAWUNG– Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), belum optimal. Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, untuk meningkatkan pencapaian pajak daerah, diperkukan kerja keras dan dukungan dari semua pihak termasuk para kuwu. “Tahun 2013 target BPHTB Rp21 miliar dan realisasinya hingga Rp22 miliar atau 105,27 persen. Sayangnya di 2014 ini, target dari BPHTB yang Rp25 miliar sepertinya sulit terealisasi. Sampai 10 Oktober 2014 yang terealisasi baru Rp15,89 miliar atau 63,57 persen. Waktunya tinggal dua bulan lebih satu minggu, mumpung masih ada waktu. Target itu mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Sunjaya, kepada Radar, Selasa (21/10). Untuk PBB yang dikelola tahun 2014, kata Sunjaya, targetnya Rp28 miliar. Namun yang baru terealisasi hanya Rp17,7 miliar atau 63,17 persen. “Memang kita sadari bersama bahwa upaya memujudkan pembangunan daerah tidak terlepas dari bagaimana upaya kita menggali sumber daya dan potensi yang ada, sehingga berpengaruh positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD,” terangnya. Dia menjelaskan, saat ini regulasi di bidang pajak dan retribusi daerah telah mengalami perubahan yaitu dengan terbitnya UU 28/2009. Perubahan ini harus disikapi dengan positif dan ditindaklanjuti dengan kinerja yang optimal. Tentu saja dengan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak. “Pada intinya, faktor penting dari PBB dan BPHTB adalah pengalihan pajak dari pemerintah pusat ke daerah. Tentu ini menjadi sumber pendapatan baru yang harus dioptimalkan,” ungkapnya. Dengan kondisi ini, masyarakat perlu mengetahui proses pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintahan. Contohnya, suatu pembangunan tidak akan terwujud apabila tidak didukung dengan anggaran yang memadai. “Masyarakat jangan hanya meminta haknya saja tetapi melupakan kewajibannya yaitu membayar pajak. Pelayanan yang diberikan pemerintah juga bersumber dari pajak itu sehingga masyarakat perlu memberikan andil kepada pemerintah melalui bayar pajak,” imbuhnya. Kepada camat, bupati juga meminta untuk bisa mengawasi nilai pajak khususnya dalam jual beli tanah. Sebab, seringkali nilai yang dicantumkan bukan harga pasaran melainkan nilai jual objek pajak (NJOP). Perolehan BPHTB kurang optimal karena NJOP tidak sama dengan harga pasaran, bahkan kecenderungannya NJOP berada di bawah harga pasar. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: