PT KJS Bawa Konsultan Sosialisasi ke Warga
KEDAWUNG– Tim konsultan diterjunkan untuk memberikan penjelasan dan menampung aspirasi masyarakat terkait dibangunnya Apartemen Grand Orchard milik PT Kagum Jaya Sakti (KJS) di bilangan Jl Tuparev, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Tim yang difasilitasi oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon menjelaskan panjang lebar mengenai tujuan dan kegunaan Grand Orchard, yang pembangunannya disegel sementara oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon lantaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan kontruksi fisik bangunan yang berbeda. Achdiyat, salah satu konsultan yang didatangkan BLHD Kabupaten Cirebon dan manajemen PT KJS mengatakan, di lokasi Grand Orchard juga akan dibangun ruko, hotel dan rumah susun. Tapi belakangan muncul permasalahan, karena bangunan ruko yang izinnya tiga lantai menjadi empat lantai dan keresahan masyarakat di kampung Cideng. Masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan Grand Orchard khawatir terjadi banjir. “Kami berupaya melakukan hubungan yang harmonis dengan dinas terkait dan masyarakat dalam rangka mengeliminir potensi-potensi gangguan dikhawatirkan oleh masyarakat. Kami mohon arahan dari BLHD, kuwu, tokoh masyarakat dan LSM agar bisa diminimalisir dampak-dampak yang akan ditimbulkan bila Grand Orchard itu berdiri,” kata Achdiyat, di hadapan warga yang hadir di Balai Desa Kertawinangun. Kegiatan yang bertajuk konsultasi publik ini sengaja dilakukan tim konsultan Pro Lestari guna menghimpun aspirasi masyarakat. Kemudian, aspirasi ini akan dikaji dalam tim yang nantinya bisa dijadikan rekomendasi konsultan dalam site plan pembangunan. “Ini suatu rangkaian studi amdal yang harus dilaksanakan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI 17/2012, tentang keterlibatan masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan,” imbuhnya. Tujuan dari konsultasi publik ini, diharapkan masyarakat akan mendapatkan informasi mengenai rencana usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Kemudian, masyarakat pun diharapkan dapat memberikan saran atas rencana usaha dan kegiatan tersebut. Dan, masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan. “Jadi, masyarakat harus tahu, memberikan saran dan terlibat dalam rencana pembangunan tersebut,” bebernya. Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cirebon, Dra Ita Rohpitasari menambahkan, kehadiran lembaga yang dipimpinanya hanya bersifat fasilitator untuk menjembatani PT KJS dengan warga. Sehingga, ada komunikasi dua arah yang bisa menciptakan suasana kondusif. “Kita beri fasilitasi, silahkan masyarakat sampaikan unek-uneknya dan perusahaan pun sampaikan tujuannya,” ucap dia singkat. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: