Spesialis Pencuri Motor Kembali Dibekuk

Spesialis Pencuri Motor Kembali Dibekuk

MAJALENGKA - Yoyo Sahyo alias Yo bin Aswa (32) warga Blok Senin Desa Ranji Wetan Kecamatan Kasokandel yang tinggal di Blok Sarikuning Desa Silihwangi Kecamatan Bantarujeg kembali mendekam dalam tahanan. Yo ditangkap satuan buser Polres Majalengka karena mencuri 15 unit sepeda motor dalam waktu tiga bulan. Wakapolres Majalengka Kompol Hendrio Wicaksono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Choerudin mengungkapkan, tersangka juga merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Majalengka. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci leter T dan baut khusus yang sudah dibuatnya. Dalam modus operandi, tersangka mencuri sepeda motor di rumah. “Hasil pemeriksaan, pelaku mengeluarkan sepeda motor dari halaman rumah yang terkunci stang namun pagar pintu tidak terkunci. Berbekal pengalaman keluar masuk penjara selama tiga kali dengan kasus yang sama, operasinya hanya dilakukan sendiri atau pemain tunggal. Bukannya jera tetapi, tersangka malah memikirkan strategi lain,” ungkapnya, kemarin (22/10). Dalam kurun waktu tiga bulan, tersangka mampu menggasak sebanyak 15 unit kendaraan dari berbagai jenis di 15 TKP. Biasanya, Yo mengirimkan hasil barang curiannya ke salah satu orang yakni Maming bin Emo (39) warga Blok Buah Dua Desa Pasiripis Kecamatan Kertajati yang bertugas sebagai penadah. Mereka ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Pesantren Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan/Kabupaten Majalengka. “Kita masih terus mendalami kasus ini jika kemungkinan jumlah barang bukti masih ada. Kita proses perkembangannya kalau ke depan ada sejumlah orang yang merasa kehilangan sepeda motornya,” katanya. Kedua pelaku merupakan murni residivis dan mereka berdua terkena jenis tindak pidana pencurian dan pemberatan. Untuk Yoyo dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Maming sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHpidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, dari pengakuan Yoyo saat beraksi ia menggunakan kunci leter T serta baut khusus tajam yang sudah dibuatnya. Dengan bantuan alat tersebut, Yoyo kerap berhasil membobol kunci motor meski sepeda motor yang diincarnya dalam kondisi dikunci stang. Yoyo mengaku sempat bertemu dengan Maming  di sebuah LP, dengan kasus yang sama. Ia pun mengakui sudah tiga kali tertangkap dan pernah masuk dengan kurungan delapan bulan, satu tahun serta enam bulan dalam waktu yang berlainan. “Ini merupakan keinginan saya, karena alasan kebutuhan sehari-hari. Saya berhasil mengumpulkan 15 motor dengan tempat yang berbeda-beda dalam waktu tiga bulan. Lalu motor curian itu saya jual per unitnya antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Saat ini saya sudah berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp10 juta. Dan banyak yang suka pesen juga,” akunya. Sementara itu, Maming yang hanya bertugas sebagai penadah motor dan telah terjalin hubungan yang akrab mengaku kenal Yoyo sekitar delapan bulan di lembaga pemasyarakatan (LP). Ia menerima kendaraan sepeda motor hasil curian Yo. “Yo kadang minta imbalan satu kendaraan itu seratus ribu sambil menunggu pemesan datang. Biasanya saya jual satu unit antara Rp1,5 juta sampai Rp1,8 juta,” tambahnya kepada sejumlah wartawan. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: