Selisih Pendapat, Tatib DPRD Molor Lagi

Selisih Pendapat, Tatib DPRD Molor Lagi

KEJAKSAN- Pengesahan tata tertib (tatib) DPRD Kota Cirebon molor lagi. Hal itu menyusul adanya perbedaan pendapat antar anggota pansus mengenai klausul kewenangan DPRD yang menyangkut tentang pemilihan kepala daerah. Sebagian anggota berpendapat bahwa DPRD sudah tidak lagi bisa memilih kepala daerah menyusul adanya Perpu No 1 Tahun 2014, sementara sebagian lagi berpendapat bahwa Undang-Undang Pilkada Tak Langsung masih berlaku. Hal itu mengingat Perpu yang dibuat oleh Presiden SBY masih belum disetujui oleh DPRD. Ketua Pansus Tatib DPRD Dani Mardani SH MH mengatakan, perbedaan pendapat itu perlu dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. \"Sebenarnya sebagian besar materi tatib sudah disampaikan. Hanya saja ada perdebatan dalam 1 klausul pasal yaitu menyangkut pilwalkot,\" lanjutnya usai rapat internal di Gedung Serba Guna DPRD Kota Cirebon, kemarin (23/10). Untuk mendapatkan kepastian, rencananya Senin dan Selasa, pansus akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, dalam ini Depdagri. Termasuk juga akan mengkomunikasikan hal ini pada akademisi. \"Ada yang bilang perpu itu cacat hukum, tapi ada juga yang bila UU Pilkada Tidak Langsung sudah tidak berlaku. Jadi untuk dapat kepastian, kita akan konsultasi ke pusat,\" lanjutnya. Hal itu yang akhirnya membuat rencana paripurna tatib DPRD diundur. Namun politisi PAN ini menegaskan pengunduran pengesahan tatib tidak akan memakan waktu lama. Kemungkinan di Awal November, Tatib sudah bisa diparipurnakan. \"Termasuk juga nanti dalam waktu dekat setelah tatib akan ditetapkan alat kelengkapan DPRD. Bahkan bisa jadi diagendakan berbarengan dengan paripurna tatib,\" lanjutnya. Karena, kata dia, masih banyak hal yang harus dikerjakan oleh DPRD. Termasuk salah satunya segera merespons pembuatan APBD 2015. Dani pun meminta pihak eksekutif agar tidak khawatir APBD 2015 tidak tergarap. Karena, segala proses di DPRD terus berjalan. Ditemui di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSI mengatakan, secara materi, tatib DPRD sudah mencapai 99 persen. Hanya saja yang masih menjadi perdebatan adalah pelaksanaan pilkada langsung atau pilkada tidak langsung melalui DPRD. \"Maka dari itu, untuk mencari kepastian hukum, kita akan coba konsultasi ke Depdagri seperti apa,\" kata Edi Suripno. Meskipun molor, namun Edi tetap yakin kalau APBD bisa terbahas dan rampung sebelum batas waktu yang ditentukan. Pasalnya selama ini secara informal sudah dilakukan pembahasan alat kelengkapan DPRD. \"Tidak usah menunggu lama, dalam waktu dekat ini juga alat kelengkapan DPRD bisa disahkan. Untuk APBD itu masih terkejar. Tak butuh waktu lama,\" lanjutnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: