UMK Harus 25 Persen di Atas KHL

UMK Harus 25 Persen di Atas KHL

KEJAKSAN- Wakil rakyat mendorong upah minimum kota (UMK) Cirebon harus di atas dari angka kebutuhan hidup layak (KHL), Rp1.415.000. Bahkan, dewan berharap wali kota bisa menjamin nasib para buruh dengan menetapkan UMK 25 persen di atas angka KHL. Anggota DPRD, Imam Yahya SFilI mengatakan, angka kebutuhan hidup layak Rp1.415.000 dianggap masih kurang bagi para buruh. Pasalnya dengan harga sembako yang saat ini terus melambung dan juga kemungkinan adanya kenaikan harga-harga di tahun 2015, nominal upah Rp1.415.000 masih jauh dari kata mencukupi kebutuhan. “Saya kira nominal segitu bukan lah kebutuhan hidup layak, tapi pas-pasan. Karena kalau dibagi satu bulan, itu artinya buruh hanya mendapatkan upah di bawah Rp50 ribu,” ujar dia, kepada Radar. Belum lagi, kata dia, ada wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dan hal tersebut haruslah diantisipasi dalam nanti penetapan UMK. “Belum ada tarif dasar listrik yang hampir empat bulan sekali itu mengalami kenaikan. Hal ini harus diantisipasi. Maka dari itu kami meminta wali kota, dalam hal ini turut menjamin kesejahteraan buruh. Salah satunya dengan menetapkan UMK 25 persen dari KHL,” lanjutnya. Sehingga, Imam mendorong setidaknya KHL berada dikisaran angka Rp1,7 atau Rp1,8 juta. Senada, Anggota DPRD Kota Cirebon lainnya, Agung Supirno SH mengatakan bila UMK ditetapkan tepat sesuai dengan angka KHL, hal tersebut masih belum mencukui untuk memenuhi kebutuhan buruh. Minimalnya dalam satu hari, kebutuhan buruh berada di nominal sekitar Rp50 ribu. “Kalau sebulan saja, itu berarti sekitar Rp1,5 juta. Sementara ini kebutuhan hidup layaknya saja hanya Rp1,4 juta,” lanjutnya. Angka KHL, lanjut dia, memang dihitung berdasarkan nilai kebutuhan buruh yang masih lajang. Namun pada kenyataannya kebanyakan buruh yang memang sudah memiliki keluarga. Kalaupun untuk buruh yang masih lajang, lanjut dia, nilai Rp1,4 juta masih dianggap terlalu kecil. “Ini bicara memanusiakan manusia. Bagaimana agar buruh mendapatkan upah yang sebanding dan bisa sejahtera,” lanjutnya. Maka dari itu, dirinya pun berharap wali kota Cirebon bisa turut ambil bagian dalam hal menetapkan UMK. Setidaknya, UMK yang nantinya ditetapkan harus di atas dari KHL yang ada. Apalagi dalam waktu dekat ini juga kemungkinan akan ada kenaikan harga BBM dan juga tarif dasar listrik. “Banyak hal yang harus dipertimbangkan, dan saya harap penetapan UMK nanti bisa di atas KHL sehingga kesejahteraan buruh terjamin,” lanjutnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan, bila tidak ada kendala UMK bakal mulai dibahas pada besok (27/10) di Hotel Sapadia. Dirinya berharap pembahasan UMK tidak memakan waktu lama. “Mungkin memang akan alot, tapi saya harap pembahasan bisa segera diselesaikan,” lanjutnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: