Giliran Wilayah Barat Bergejolak

Giliran Wilayah Barat Bergejolak

Posisi Pjs Kuwu Jadi Rebutan PNS SUSUKAN– Peraturan Bupati (perbup) 42 tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman, penunjukkan, dan pengakatan pejabat kuwu yang harus PNS dan ditunjuk oleh pemerintah daerah terus membuat gejolak. Di Desa Kedongdong Kecamatan Susukan, upaya pemerintah daerah mengendalikan pemerintahan desa semakin terlihat. Salah satu PNS yang ditunjuk dan direkomendasikan camat ke bupati sebagai pejabat PNS, Amari mengaku kecewa dengan sikap camat, karena terkesan plin plan. Awalnya camat mengusulkan dirinya sebagai pejabat sementara (pjs) dan tidak akan mengusulkan yang lain. Faktanya, camat justru mengajukan yang lain. “Lah masa komitmen camat dilanggar? Kenapa camat tidak konfirmasi ke saya dulu? Saya nggak terima dong, kalau camat mengajukan calon yang lain. Apa dasar pembatalan SK saya? Padahal, camat sudah sering bilang tidak akan mengsulkan calon yang lain,” ujar Amari, kepada Radar, Minggu (26/10). Menurut dia, ada provokator yang membuat dirinya gagal menjadi pejabat kuwu. Diduga, ada salah seorang guru yang juga berminat menjadi calon pejabat PNS. Kabarnya, calon ini di back up oleh salah satu orang kuat. “Aduh mas, saya tuh sakitnya bukan main ya Allah. Padahal kalau cari netral si ambil poros tengah saja dari kecamatan, tapi jangan orangnya dia,” terangnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Camat Susukan Dindin Wahyudin Ridwan SSos tak kunjung memberikan jawaban. Terpisah, Tokoh Pemuda Wilayah Barat Aviv Rivai mengatakan, munculnya perbup 42/2014 ternyata benar-benar banyak menimbulkan kekisruhan dan konfilik sosial di desa. Hal itu terbukti dan terjadi di Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan. “Ini bukti nyata bahwa perbup 42/2014 penuh dengan tarik menarik kepentingan segelintir orang di pemkab, sehingga meniadakan musyawarah ditingkat desa. Akhirnya, Desa Kedongdong selama empat bulan terbengkalai dari sisi pelayanan karena elit politik bermain tuk memperebutkan Pjs Kuwu Desa Kedongdong,” bebernya. Dikhawatirkan, gesekan seperti ini akan semakin kencang bila perbup ditetapkan menjadi perda dan diberlakukan penuh. Bukan tidak mungkin, posisi pejabat sementara kuwu menjadi incaran banyak PNS. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: