Kuwu Desa Slangit Dilaporkan ke Polisi
SUMBER– Kuwu Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penyalahgunaan keuangan desa dan pemalsuan tanggal lahir pada dukumen negara berupa kartu tanda penduduk dan Ijazah. Keuangan desa yang dimaksud ialah dugaan korupsi Rp58.847.000 terhitung sejak tahun anggaran 2012 hingga tahun 2014. Tahun 2012 renovasi kantor desa yang sumber dananya dari bantuan bupati sekitar Rp15 juta tidak dilaksanakan, peningkatan kinerja kuwu APBDes Rp7,4juta tidak ada kegiatan yang jelas dan yang terakhir adalah SPAL Blok II yang sumber dananya dari APBDes Rp2.245.000 juga tidak dilaksanakan. Di tahun 2013 biaya operasional air yang sumber dananya dari APBDes Rp24,5 juta dan Rp5 juta dari tahun anggaran 2014 ternyata yang digunakan hanya Rp11.198.000. Selain itu, di tahun anggaran 2014 soal pembangunan persil kapling tiga lokasi hanya dilaksanakan dua. Padahal anggaran tersebut sekitar Rp30,9 juta dengan menghabiskan anggaran Rp15 juta. Sedangkan sisanya Rp15,9 juta diduga disalahgunakan. Yang terakhir adalah pembayaran PBB tanah desa dana anggaran satu bahu tanah dengan harga Rp8 juta. Tapi nyatanya, dana tersebut hanya dibayarkan Rp5 juta. Sedangkan sisanya Rp3 juta disalahgunakan. Apalagi angka Rp3 juta dilakukan berulang hingga tiga tahun. “Bayangkan sudah Rp9 juta itu di tahun 2014 nya saja, belum di tahun 2012 dan 2013. Kalau dikalkulasikan sekitar Rp58,847.000,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Mutori Mudia, kepada Radar, Senin (27/10). Menurutnya, kasus persoalan ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasus yang dihadapi bukan hanya persoalan dugaan penyalagunaan anggaran, tapi merambah pada pemalsuan dokumen negara. “Pemalsuan dokumen yang dilakukan tahun 2010 lalu baru sekarang telah diketahui,” ucap dia. Diungkapkanya, di dalam KTP sendiri tercacat kuwu Slangit lahir tahun 1969, sedangkan anak pertamanya Rasita tercatat lahir didalam KTP 1976. Berarti, saat berusia 10 tahun kuwu sudah punya anak. “Secara logika umum, tidak mungkin kuwu memiliki anak pada usia 10 tahun. Sangat mustahil bila usia kakaknya lebih muda dari adiknya. Kami menyimpulkan bahwa dokumen negara berupa KTP, ijazah (berkas pencalonan kuwu, red) telah direkayasa dan dipalsukan,” kata dia. Terpisah, Ketua BPD Desa Slangit, Kecamatan Klangenan Anjoyo membenarkan kuwu telah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian. “Dari sisi hukum kita tunggu polres. Cuma secara adminitrasi kami mengetahui di LKJ yang dulu kurang lengkap dan proses penggaran awal tidak jelas arah rinciannya. Jadi rawan indikasi tindak pidana korupsi,” ungkapnya. Anjoyo yang juga ketua panitia pilwu tahun 2010 lalu mengatakan, dokumen yang masuk saat verifikasi bakal calon kuwu semua bukti fisiknya sinkron dan tidak ada masalah karena sudah dilegalisir semua. Tapi, belakangan ini muncul kabar yang mempermasalahkan usia kuwu karena data-data yang ada tidak valid, seperti selisih dengan anak dan adiknya. “Waktu awal ada pencalonan dan semuanya sudah di verifikasi semua, tapi kami tidak melihat secara detail,” kilahnya. Sayangnya, kuwu Desa Slangit hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (sam/opl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: