Pemasukan BPHTB Tak Sesuai Target

Pemasukan BPHTB Tak Sesuai Target

PEMASUKAN untuk Kota Cirebon didapatkan dari berbagai sisi. Salah satu yang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon akan memaksimalkan dari berbagai pemasukan. Salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meningkatkan itu, perlu dilakukan validasi agar kepastian besaran dapat ditentukan. BPHTB tidak sesuai target dan harapan tanpa ada validasi. Sekretaris DPPKD Gatot Subroto SE MM mengatakan, target BPHTB tidak tercapai sesuai harapan karena adanya surat edaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di mana, pada intinya proses balik nama sertifikat tanah tidak perlu dilampirkan STS BPHTB yang divalidasi DPPKD. Sehingga, aspek materiil tidak teruji. Dengan demikian, jika PPAT dan BPN mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tetap saja DPPKD tidak dapat memaksakan. “Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa, belum berani diterapkan di Kota Cirebon. Kalau berani, validasi bisa dilakukan. Wajib hukumnya,” ujar pria yang akrab disapa Gatsu itu kepada Radar. Selama ini, lanjutnya, persoalan BPHTB merupakan dampak dari keputusan kebijakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang terlalu rendah dibandingkan harga pasar. Sehingga, masyarakat atau PPAT membuat akte jual beli dipasang dengan NJOP agar membayar BPHTB lebih kecil dari jika menggunakan NJOP sesuai harga pasar. Meskipun demikian, Gatsu memberikan masukan agar NJOP ditingkatkan dalam taraf wajar. Tetapi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ambil yang rendah. Agar tidak memberatkan warga dan target PBB tetap terpenuhi. “UU Nomor 28 tahun 2009, tarif PBB maksimal dua permil. Pemkot bisa mengambil dibawahnya secara progresif,” tukas pria yang 20 tahun menjadi auditor BPKP itu. Dasar pengenaan BPHTB bukan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), melainkan pada Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP). Sedangkan, kata Gatsu, NPOP dalam jual beli tanah adalah harga transaksi. Hal ini berbeda dalam tukar menukar, hibah atau warisan. Dimana, dasar NPOP menggunakan nilai pasar atau NJOP. Dalam faktanya, NPOP bisa lebih kecil atau lebih besar dari NJOP. Hal ini, lanjutnya, tergantung pada kesepakatan penjual dan pembeli. Jika harga harga transaksi lebih kecil dari NJOP, maka yang menjadi penentuan NPOP adalah NJOP. Sebaliknya, jika harga transaksi lebih besar dari NJOP, maka nilai penentuan NPOP berdasarkan harga transaksi tersebut atau nilai yang paling tinggi diantara NPOP dan NJOP. “Nilai pajak daerah BPHTB di angka 5 persen,” terang Gatsu. Dikatakan, saat keluar Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional (SE BPN), penerimaan BPHTB di Kota Cirebon menjadi turun. Sebab, penjual dan pembeli langsung ke notaris dan BPN, kemudian membayar BPHTB di bank. “Tanpa validasi dari DPPKD, jika ada kesalahan dalam BPHTB, siapa yang mengoreksi?” tanyanya. Notaris hanya mengesahkan secara formil, untuk pengendalian besaran nilai pajak daerah BPHTB yang seharusnya dibayar, perlu ada validasi. Selain itu, langkah validasi meminimalisir kemungkinan kecurangan yang bisa terjadi didalamnya. “Dengan validasi, PAD kita semakin meningkat,” ucap Gatsu, yakin. Kepala DPPKD Kota Cirebon Maman Sukirman SE MM mengatakan, selama ini pemasukan PAD selalu mengalami peningkatan. Hanya saja, dia menilai pemasukan dari PAD dapat lebih ditingkatkan. Untuk itu, berbagai upaya dilakukan dinas yang mengelola keuangan daerah itu. Salah satunya dengan mewajibkan validasi BPHTB dalam proses transaksi jual beli tanah dan lainnya. “PAD digunakan untuk pembangunan Kota Cirebon. Ini harus disadari bersama,” ujarnya. Untuk itu, lanjut Maman, DPPKD tetap mempertahankan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tanpa perwali itu, pendapatan dari sektor pajak daerah BPHTB menurun tajam. Pasalnya, dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, baik penjual dan pembeli wajib dikenakan pajak. Untuk penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), pembeli dikenakan BPHTB. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: