Polisi Ciduk Pengepul dan Pengeber Togel
KUNINGAN - Meski tahu akan risikonya yang bisa masuk penjara jika tertangkap, namun Ano Warno (41) dan Ebo (45) tetap menerabasnya. Kedua warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan tersebut akhirnya ditangkap petugas karena tertangkap basah mengedarkan toto gelap (togel) Hongkong. Polisi menangkap kedua tersangka di rumahnya, Rabu (29/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB, setelah mendapat laporan dari warga. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa buku dan lembaran kertas serta uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil pemasangan togel dari pelanggannya. Kini kedunya meringkuk di sel milik kepolisian guna penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim AKP Real Mahendra didampingi Kanit Resum Aiptu Rasikin menceritkan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka. Menurut Real, pelaku membuka usaha togelnya dengan menerima pemasangan angka dari para pelanggannya sejak pukul 06.30 WIB. Pemasang cukup mengeluarkan uang beberapa ribu dan bisa memilih nomor sesuai keinginannya. Pengumuman pemenang biasanya dilakukan malam hari, dan esok harinya pemenang bisa mengambil uangnya di tersangka. “Kedua pelaku judi togel ini punya peran berbeda. Ano adalah pengepul sedangkan Ebo pengeber. Mereka menerima pasangan nomor dari warga yang berniat masang. Mereka menjalankan aksinya mulai pukul 06.30 hingga malam sekitar pukul 21.00. bagi pemenang, hadiahnya baru diserahkan keesokan harinya setelah pengumuman nomor yang keluar. Dari tangan kedua pelaku, kami menyita uang tunai sebesar Rp387 ribu, dua buah handpone dan buku rekap nomor,” tegas Real. Sementara saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengakui jika mengedarkan kupon togel lantaran terdesak kebutuhan hidup. “Kami menyesal Pak, sudah menjadi pengedar togel. Ini semua karena kami terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Sekarang kami merasakan akibatnya. Karena itu kami janji tidak akan mengulangi lagi mengedarkan togel,” sebut kedua pelaku. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: