Ancam Duduki Minimarket Ilegal
LKBH Bibit Ultimatum Pemkab 3x24 Jam untuk Menutupnya LEMAHABANG - LKBH Bibit bersiap menduduki minimarket ilegal jika dalam waktu 3x24 jam Pemkab Cirebon tidak juga melakukan penutupan. LKBH Bibit pun menuding ada indikasi korupsi dalam kasus tersebut. “Kita sangat kecewa dengan Pemkab Cirebon yang terkesan berdiam diri saja melihat ada minimarket ilegal di Lemahabang tersebut. Kalau ternyata dalam waktu 3x24 jam dari sekarang ternyata Pemkab Cirebon tidak juga menutupnya, maka kami bersama dengan unsur masyarakat akan menduduki minimarket ilegal tersebut,” tegasnya. Direktur LKBH Bibit Qorib Magelung Sakti SH kepada Radar. Pihaknya melakukan pendudukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemkab Cirebon yang tidak kunjung menutup minimarket ilegal tersebut. “Kita akan melakukan pendudukan dan penutupan sebagai jawaban atas lambannya Pemkab Cirebon menanganani kasus tersebut. kalau Pemkab Cirebon tidak mampu menutup, biarkan kami selaku warga masyarakat yang akan melakukan penutupan,” kata mantan aktivis mahasiswa ini. Qorib pun mengatakan banyak kerugian negara yang disebabkan minimarket ilegal. “Sudah tahu banyak kerugian negara sejak tahun 2012 hingga kini minimarket ilegal tersebut tidak membayar pajak apa pun. Tapi saya sangat heran sekali Pemkab tidak ada tindakan sama sekali, ada apa ini dengan Pemkab,”ujar Qorib. Ia mengatakan bahwa kasus minimarket ilegal ini ada indikasi ke arah korupsi. “Saya duga kasus ini terindikasi ada tindakan korupsi. Karena sejak 2012 tidak bayar pajak, sehingga ada wajib pajak yang tidak bisa masuk kas daerah, jadi sama saja itu adalah tindak pidana korupsi,” jelas dia. Qorib pun akan laporkannya kepada Tipikor. “Minggu ini juga saya rencanakan akan laporkan kepada Tipikor. Karena ini adalah sebuah tindakan korupsi, dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,”ungkap Qorib. Pada bagian lain, masih beroperasinya minimarket ilegal di Lemahabang memunculkan dugaan adanya aliran uang kepada oknum tertentu. Namun hal itu dibantah Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon. Ia menolak keras jika pihaknya mendapat kucuran uang dari minimarket tersebut. “Demi Allah kami di sini tidak menerima sepeser pun dari adanya minimarket tersebut terkait dengan penyegelan dan lain-lain. Jika ada yang mengatakan kami menerima uang, itu saya nyatakan tidak benar,” tukasnya. Sementara itu, salah satu perwakilan minimarket H Sudiono ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait dugaan aliran uang kepada oknum tertentu menyatakan untuk saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum ada instruksi dari atasannya. “Saya pribadi belum bisa memberikan keterangan apapun terkait adanya hal itu, belum ada perintah dari atasan,” singkatnya. Terpisah, Qorib menyatakan jika ada yang mengatakan kalau gerakannya bersikeras menutup minimarket ilegal itu terdapat keinginan terselubung, pihaknya menolak keras. Ia menuturkan kegiatannya untuk memperjuangkan penegakan Perda. “Tidak benar itu, kami tidak pernah minta-minta seperti itu, silakan bisa di cek di lapangan, kegiatan kami murni agar minimarket ilegal itu ditutup, kami pun menantang pada semua pihak yang telah menuduh hal tersebut untuk bisa membuktikan kebenarannya,” ungkapnya. Pantauan Radar di lokasi, minimarket yang letaknya berdekatan dengan Pasar Lembahabang itu masih buka seperti biasanya. Para pekerja di dalam minimarket tersebut enggan berkomentar terkait permasalahan yang menimpa tempatnya bekerja. “Saya hanya bekerja di sini, tidak tahu menahu tentang hal itu, tugas kami di sini hanya menjual dagangan dan melayani pembeli yang datang, kalau tentang yang lainya kami tidak tahu persis,” ujar salah satu pelayan yang wanti-wanti tidak disebutkan namanya tersebut. (den/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: