Bos Akun @TrioMacan2000 Ditangkap

Bos Akun @TrioMacan2000 Ditangkap

Diduga Peras Bos PT Telkom,Raden Nuh Diciduk saat Bersama Teman Perempuan di Kos JAKARTA - Dalam tempo empat hari, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membekuk dua orang terduga otak pemerasan bos PT Telkom melalui akun twitter @TrioMacan2000. Setelah beberapa waktu lalu membekuk Edi Saputra, giliran pada Sabtu (1/11) malam polisi menciduk Raden Nuh. Dari penelusuran kepolisian, Raden Nuh disebut masih saudara kandung dengan Edi. Sebelumnya Edi tertangkap terlebih dahulu terkait dugaan pemerasan sebesar Rp50 juta. Sedangkan Raden Nuh diamankan bersama seorang perempuan yang diduga kekasihnya di sebuah rumah kos di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/11) dini hari. Di lokasi penangkapan, dilakukan penyitaan beberapa alat komunikasi, yaitu empat unit HP, satu unit komputer tangan jenis Galaxy Tab, dan dua CPU komputer. “Ya, Raden Nuh tadi malam ditangkap pukul 01.00, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan,” ungkap Kombes Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Minggu (2/11). Rikwanto mengatakan, Polda Metro Jaya saat ini mena­ngani dua laporan polisi yang mempolisikan akun @TrioMacan2000 karena memeras dua petinggi PT Telkom. Sedangkan Nuh dipro­ses terkait dugaan pemerasan terhadap Abdul Sutar. “Pertama yang melapor adalah AP (bos PT Telkom, red) yang nama baiknya dicemarkan dan diperas Rp50 juta. Atas laporan tersebut, ditangkaplah Edi Saputra di tempat tongkrongannya di Tebet. Satu hari setelah menangkapan itu ada laporan susulan dari Abdul Sutar terkait kasus yang serupa,” ujarnya. Setelah ditangkap, Raden Nuh diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB. RN menjalani peme­riksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres­krimsus) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi mengatakan, kliennya dicecar sekitar 20 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia baru diperiksa terkait tuduhan tindak pemerasan. “Sampai ke tindak pencucian uang belum ada pertanyaan. Pertanyaan sebatas tentang pemerasan itu,” kata Junaidi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ahad (2/11). Kliennya akan ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta. “Sudah selesai pemeriksaan. Tadi sudah tanda tangan BAP,” kata Junaidi sembari menjelaskan, kliennya diperiksa atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan pasal 369 KUHP dan tindak pidana pencucian uang pasal 3, 4, 5 KUHP. Masih menurut Junaidi, kliennya ditangkap atas laporan yang disampaikan AS, sesama pendiri situs berita Asatunews.Com. Penangkapan Raden Nuh juga tidak ada kaitannya dengan penangkapan akun TrioMacan2000, Edi Syahputra. “Kita harus pisahkan kasus Raden dengan kasus Edi yang ditangkap atas laporan pemerasan oleh petinggi Telkom, AP,” ujarnya. Menurut Junaidi, pada tanggal 13 atau 14 Oktober lalu, AS menyerahkan uang sebesar Rp275 juta kepada Raden Nuh di sebuah kafe di Tebet. Uang itu sebenarnya adalah modal yang harus disetor AS dalam pendirian Asatunews.Com. “Tapi belakangan AS melaporkannya sebagai pemerasan pada tanggal 23 Oktober. Dan kebetulan penyerahan uang terekam oleh CCTV yang ada di lokasi,” kata Junaidi lagi. Raden Nuh dikenakan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, telah ditangkap pula admin Trio Macan 2000 Edi Saputra atas laporan dari Arif Wibowo, salah satu pejabat PT Telkom. Edi ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan bukti sejumlah uang atas dugaan pemerasan. Uang hasil pemerasan tersebut ditemukan di laci Raden Nuh ketika ia ditangkap. Sebelumnya, PT Telkom menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menangani dugaan pemerasan yang dilakukan admin @Triomacan2000, baik Raden Nuh maupun Edi Saputra. AVP Communication Telkom, Pujo Pramono mengatakan, pihak aparat harus memproses pemeras sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk mem­prosesnya sesuai keten­tuan hukum berlaku,” kata Pujo. Menurutnya, ancaman yang dilakukan pelaku kepada Telkom sudah berlangsung cukup lama yakni sekitar satu bulan. Hanya saja, Pujo ogah menceritakan kronologi pemerasan hingga tersangka ditangkap. “Ya, pokoknya terornya berlangsung sekitar sebulan, atau sebelum diumum­kan kabinet pemerintahan yang baru,” ungkapnya. Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, mengatakan, jika benar yang ditangkap adalah admin @triomacan2000, maka ini sebuah prestasi Polri yang patut diapresiasi. “Selama ini prestasi Polri dalam mengungkap kasus cybercrime memang belum menonjol,” kata Neta. Hanya saja, ia mengakui memang sudah banyak kasus-kasus cybercrime yang berhasil diungkap Polri. Karenanya, IPW berharap kasus ini bisa dengan cepat ditun­taskan Polri, sehingga publik bisa menilai kerja profesional yang dilakukan penyidik kepolisian. “Dan apa yang terjadi sesungguhnya bisa terungkap secara jelas,” kata Neta. Selain itu, Neta berharap Polri juga harus mengungkap, apakah kasus dugaan pemerasan ini pertama kali dilakukan atau tidak oleh pelaku. “Tentunya, korban-korban lain yang jika memang pernah ada menjadi korban, agar buka suara kepada Polri supaya Polri bisa menuntaskannya,” ujarnya. Tujuannya, tambah Neta, agar kasus seperti ini, terutama yang menggunakan media sosial untuk memeras orang tidak terulang,” pungkasnya. Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku senang atas langkah polisi menangkap salah seorang admin akun @Triomacan2000 di Twitter. Menurutnya, penangkapan itu membuktikan bahwa pemegang akun @Triomacan2000 adalah penebar fitnah. “Itu gambaran apa yang telah dilakukannya selama ini,” ujar Refly. Kegembiraan Refly ini tidak mengagetkan. Pasalnya, ia pernah dituding sebagai makelar kasus di Mahkamah Konstitusi oleh akun @Triomacan2000. Menurut Refly, kasus itu sekaligus akan membersihkan nama baiknya dari fitnah akun di Twitter yang mengaku dari komunitas intelijen publik itu. Ia pun berharap aktivitas @Triomacan2000 di dunia maya dapat berhenti total. “Makanya hati-hati dengan saya, sudah ada dua orang yang mendapat tuah berperkara dengan saya, satu Akil Mochtar dan satu lagi sekarang Triomacan,” pungkas Refly. (boy/war/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: