Dana Cukai Terancam Dihentikan

Dana Cukai Terancam Dihentikan

KEDAWUNG- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Cirebon terancam dihentikan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon hingga kini belum melakukan penyerapan atas anggaran bernilai miliaran rupiah itu. \"Dari pemerintah pusat sudah diberikan peringatan. Kalau tidak segera diserap, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak dapat menyerap dana itu lagi,\" ujar Wakil Ketua Tim Organisasi dan Fasilitasi DBHCHT, Sudarjo Adam, kepada Radar, Selasa (4/11). Diungkapkannya, dana cukai di tahun 2012-2013 tidak diserap oleh beberapa organisasi perangkat daerah. Tentunya, ketika masih diberikan kesempatan untuk menyerap, seharusnya peluang ini dimanfaatkan. Kemudian dana yang terserap juga harus ada kaitannya dengan tembakau. Ada lima OPD yang menyerap dana bagi hasil cukai yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun. Dua rumah sakit rencananya akan menggunakan dana serapan untuk alat radiologi namun harganya terbilang tinggi. Hingga dana digunakan untuk peralatan pendukung lain. “Rencananya akan dibelikan alat yang khusus untuk mengatasi masalah pernafasan yang diakibatkan tembakau,\" katanya. Untuk memaksimalkan penyerapan DBHCT, Sudarjo mengungkapkan, pihaknya menggelar sosialisasi kepada OPD masing-masing tentang Perbup 54/2014 tentang pedoman pengunaan DBHCHT. Selain itu, untuk disperindag dan dinaskertrans sendiri akan menggunanakan dana serapan tersebut untuk pelatihan. Sementara Satpol PP untuk peningkatan dan pemberantasan cukai palsu. Namun terkait berapa besaranya, diserahkan pada masing-masing OPD. Sebenarnya ada dua OPD lain yang menyerap dana bagi hasil yakni dinas pertanian perkebunan peternakan dan kehutanan (distanbunakhut) dan badan pelaksana penyuluh pertanian perkebunan peternakan dan kehutanan (BP5K). Namun karena faktor cuaca dana serapan tidak dapat diserahkan, apalagi sekarang sudah memasuki musim penghujan. Dia menerangkan, berdasarkan pasal 66 a ayat 1 UU 39/2007 tentang cukai ayat 1, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen. Sudarjo menjelaskan, penerimaan dana bagi hasil cukai itu digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. \"Kemudian per 1 Januari 2014, sebanyak 10 persen cukai tembakau nasional akan diberikan pada pemerintah daerah, yang salah satunya bisa digunakan untuk promosi kesehatan,\" ungkapnya. Paa kesempatan yang sama, Kepala Seksi Teknis RSUD Waled, Yadi Supriadi menyatakan dana serapan ini akan digunakan untuk menunjang fasilitas kesehatan di rumah sakit. Khususnya untuk pasien yang menderita masalah pernafasan akibat asap rokok. \"Kami berencana menambah alat kesehatan penunjang dan radiologi untuk membantu pasien yang menderita masalah pernafasan,\" kata dia. (sam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: