Demo Batu Alam Berakhir Ricuh

Demo Batu Alam Berakhir Ricuh

SUMBER- Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiwa (Fordisma) 45 di depan kantor bupati, Selasa (4/11) berujung ricuh. Sempat terjadi adu jotos antara aparat kepolisian dengan mahasiswa. Dalam aksinya mahasiswa menuntut agar pemerintah menghentikan pencemaran limbah batu alam. Selain itu, menindak tegas perusahaan batu alam yang tak berizin. Koordinator Lapangan Bontot Ferdiaz Ardhitama mengatakan, selama ini bisnis perusahaan batu alam di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan yang begitu pesat. Tapi, terjadi kesenjangan dalam mengelola limbah batu alam. Alhasil limbah tersebut mencemari lingkungan di beberapa kecamatan, seperti Dukupuntang, Palimanan, Depok, Jamblang dan Plumbon. \"Desa yang mengalami dampak terparah adalah Desa Balad dan Kepunduan yang terletak di Kecamatan Dukupuntang. Parahnya pencemaran tersebut merusak tekstur tanah atau lahan areal persawahan di wilayah tersebut dan menyebabkan penyakit,\" jelas Bontot. Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang didapat dari BLHD terdapat 341 unit usaha dan berpotensi menghasilkan limbah sebanyak 15 meter kubik per unit usaha dalam satu hari atau sebanyak 153.450 meter kubik perbulannya. \"Oleh karena itu kami mendesak kepada pemerintah daerah, agar masalah limbah industri batu alam perlu ada penanganan yang serius. Upaya ini agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyrakat,\" terangnya. Berdasarkan pasal 20 UU 23/1997, sambung dia, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa keputusan atau izin, karena hal ini perlu dilakukan pada lokasi pembangunan yang ditetapkan kementerian terkait. Selain itu, dari 341 industri batu alam banyak yang teridentifikasi tidak mengantungi izin. \"Seharusnya pemerintah lebih tegas dengan pengusaha-pengusaha yang nakal,\" tukasnya. Dia juga mendesak kepada pemkab agar segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan batu alam. Kemudian melakukan penutupan aktivitas perusahaan batu alam yang tidak mengantungi izin, dan yang terakhir mendorong pemkab supaya pengusaha membuat Instalasi pembuatan air limbah (IPAL). (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: