DPRD Banjarnegara Salah Pilih Tempat

DPRD Banjarnegara Salah Pilih Tempat

Sama-sama Bingung dalam Implementasi UU Desa SUMBER- DPRD Kabupaten Banjar Negara sepertinya salah memilih sasaran studi banding mengenai UU 6/2014 tentang desa. Pasalnya, DPRD Kabupaten Cirebon sendiri masih bingung dengan implementasinya. \"Kita ingin mengetahui secara detil implementasi UU 6/2014 itu, termasuk meminta penjelasan secara strategis dalam melakukan pembangunan,\" ujar Wakil Ketua DPRD Banjarnegara, Indarto. Sayangnya, studi banding DPRD Banjarnegara ke Kabupaten Cirebon sepertinya salah alamat. Pasalnya, Staf Ahli Bidang Sosial Politik Setda, Hendra Nirmala juga sama-sama masih kebingungan dalam implementasi UU tersebut. “Kami juga masih meraba-raba soal itu, apalagi yang berkaitan dengan pemberhentian kepala desa dan kuwu serentak,” tutur mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) itu. Dikatakannya, pemberlakuan UU 6/2014 di satu sisi ada penguatan otonomi desa. Tapi di sisi lain dengan adanya UU tersebut justru kembali bergeser ke masa lalu atau orde baru.  Hal yang paling krusial berkaitan dengan pelaksanaan kuwu serentak yang berimplikasi kebijakan daerah baik dalam penganggaran maupun ke setiap desanya. \"Ini nampaknya sudah di campuri oleh pemerintah pusat lagi. Ini adalah konflik masa lalu dengan prinsip sentralistis malu-malu. Tapi karena sudah dibuat di dalam UU tentunya daerah harus menyesuaikan, baik itu dari pelaksanaan pilwu serentak dan penunjukkan pejabat PNS sebagai kepala desa sementara,\" terangnya. Dia mengaku, pemerintah daerah sudah menyampaikan hantara raperda tentang pemerintahan desa dan BPD termasuk jawban terhadap pemandangan umum fraksi. \"Tinggal pansusnya saja, setelah itu mudah-mudahan diakhir tahun raperda sudah menjadi perda. Tapi untuk sementara kita masih merujuk pada aturan yang lama,\" kata dia. Sementara itu, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem, Sukaryadi SE mengatakan, UU Desa tidak sepenuhnya mencerminkan otonomi desa. Apalagi dengan lahirnya PP 43/2014. Peraturan ini sangat bertentangan dengan ruh pemerintah desa. \"Produk perda yang lagi dibahas dalam hantaran raperda bupati kemarin, saya yakin tidak akan selesai di akhir tahun ini. Karena di dalam PP sudah dijelaskan harus menunggu peraturan menteri. Bahkan pemilihan kepala desa juga harus ada peraturan menteri. Semua amanatnya sudah jelas. Artinya jangan sampai persoalan ini justru menjadi blunder,\" tuturnya. (sam)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: