Tunggu Putusan Kemendagri
Soal Polemik Wilayah Perbatasan SUMBER - Pemerintah Kabupaten Cirebon bakal kehilangan lahan di beberapa titik wilayah perbatasan dengan Kota Cirebon. Pasalnya, semua keputusan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri), termasuk keputusan secara sepihak. Ketua komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi ST mengatakan, selama ini sudah dua kali pertemuan belum juga ada kesepakatan alias deadlock. Ketika dipertemuan ketiga kembali deadlock, maka Kemendagri akan membuat keputusan secara sepihak. “Sebelum diputuskan secara sepihak, agar dipertemuan yang ketiga bisa diselesaikan sesuai dengan draf kementrian tahun 2007 lalu. Satu sisi dari kemendagri harus bisa diputuskan, tapi disisi pelanggaran dilakukan oleh pihak kota yang harus diluruskan,” ujarnya kepada Radar, Kamis (6/11). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku dari hasil temuan dan evaluasi DPRD khususnya komisi I usai melakukan sidak, bukan bermaksud memprovokasi, akan tetapi ingin menindaklanjuti apa yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri terkait draf perbatasan kota dan kabupaten. “Memang ini adalah persoalan yang sensitif, tapi kami merasa kalau persoalan ini perlu untuk diketahui lebih lanjut perkembangannya, karena tugas komisi I periode yang lalu belum rampung atau final,” terangnya. Setelah diketahui, terdapat lahan kabupaten yang dicaplok pemerintah kota untuk digunakan menjadi fasilitas umum seperti perhotelan, dan jalan yang sangat mencolok. Hal senada pun diungkapkan, anggota Komisi I lainnya, Sukaryadi SE. Ia mengatakan, didalam rancangan draf kementrian sudah jelas-jelas tanah kabupaten diklaim oleh pemerintah kota. Bahkan, pemerintah kota terkesan tidak mau mengalah dan bersikeras mempertahankan. “Banyak administrasi yang dipermudah di kota padahal itu masuk wilayah kabupaten akhirnya dianggap wilayah-wilayah di perbatasan itu masuk kota,” ucapnya. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem itu menjelaskan, adminitrasi kependudukan yang masuk ke kota produk hukumnya cacat, karena tidak sesuai dengan tapal batas wilayah seperti pembuatan sertifikat tanah, pembangunan hotel. “Sebagai wakil rakyat, kami dari komisi I akan tetap melakukan pertemuan dan menampuh langkah-langkah positif karena kita pada bae orang Cirebon dengan duduk bersama. Kita tetap akan mengacu pada rancangan kementrian saja,” terangnya. Padahal, kata Sukaryadi, setelah melihat dari sejarah di tahun 2007 ternyata sudah ada kesepatan antara pemerintah Kabupaten Cirebon dengan kota soal wilayah perbatasan. Tapi tidak dijaga, yang ada justru dibiarkan. Alhasil berujung pada pola pengadmintrasian yang kacau balau. “Nyatanya persoalan ini muncul lagi ke permukaan. Kita dari komisi I akan meminta kepada pemerintah kota untuk mencari jalan yang lebih baik,” tuturnya. Menanggapi, statemen Kepala Sub Bagian Pendayagunaan dan Pengendalian Aset Daerah Bagian Perlengkapan Pemkot Cirebon Lolok Tiviyanto SE, Sukaryadi menjelaskan diurus atau tidak lahan tersebut tetap merupakan kewenangan Kabupaten Cirebon. Tidak kemudian dibenarkan dengan cara mencaplok lahan sebagai alasan pembangunan infrastruktur jalan. “Wilayah perbatasan Kabupaten dan Kota ini seperti Indonesia dan Malaysia. Memang dari jajak pendapat kebanyakan mereka lebih memilih yang lebih nyaman dengan fasilitas yang bagus, tapi lagi-lagi persoalannya adalah menghargai antar wilayah,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: