Ibu Pembuang Bayi Masuk Penjara
Malu karena Hasil Hubungan Gelap KUNINGAN – Wanita berinisial N (33) penduduk RT 10 RW 03 Dusun Cimulya, Desa Karangkamulyan ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Ciawigebang dan Satreskrim Polres Kuningan. Penangkapan itu lantaran N diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya ke tengah sungai Cibungkang, Desa Karangkamulyan, Keacamatan Ciawigebang. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, sandal, kain dan barang lainnya yang diduga digunakan pelaku saat persalinan dan membuang buah hatinya ke tengah sungai. Kasus pembuangan bayi itu rupanya membetot perhatian petinggi polres. Kemarin (6/11), bertempat di Aula Januraga Polres Kuningan, Kapolres AKBP Joni Iskandar SIK memimpin langsung pemaparan terungkapnya kasus yang menghebohkan masyarakat Ciawigebang tersebut. Didampingi Wakapolres Kompol Dian Setiawan SIK dan Kasat Reskrim AKP Real Mahendra, Joni memaparkan kronologis penangkapan terhadap janda dua anak tersebut. Menurut Joni, mayat bayi malang tersebut kali pertama ditemukan Muhammad Arudin, warga setempat dalam kondisi mengambang di tengah sungai. Saksi lantas melaporkan temuannya ke aparat desa dan diteruskan ke petugas Polsek Ciawigebang. Petugas yang mendapat laporan penemuan bayi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembuangan bayi adalah N, penduduk RT 10 RW 03 Dusun Cimulya, Desa Karangkamulyan. \"Pelaku berinisial N membuang bayi di sungai yang sudah dalam kondisi meninggal, pekan kemarin,\" papar Kapolres diamini Kapolres Ciawigebang, Kompol Erawan, kemarin (6/11). Pasca penemuan mayat bayi, sambung kapolres, petugas terus melakukan penyelidikan. Akhirnya 10 hari kemudian pelakunya berhasil diamankan. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut sudah dalam keadaan meninggal sebelum dibuang oleh ibu kandungnya. Pelaku membuang bayi karena hasil hubungan gelap dengan pacarnya. N yang berstatus janda dua anak itu merasa malu pada keluarga dan masyarakat karena hamil di luar nikah. “Tersangka saat proses persalinan seorang diri dan tidak dibantu petugas medis, Jumat 24 Oktober sekira pukul 02.30 dini hari, karena mengetahui anaknya sudah meninggal, tersangka lalu membuangnya ke sungai,” terang Joni. Tersangka sendiri berhasil ditangkap petugas setelah sebelumnya ada warga yang curiga, karena perut pelaku mendadak ciut. Padahal sebelumnya kondisi perut N tidak buncit. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, pihaknya segera menangkap N di sekitar Pasar Ciawigebang. “Saat penemuan bayi di sungai, tersangka ternyata berada di kerumunan warga, dan ikut menonton. Ini berdasarkan keterangan warga dan pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap kapolres. Saat ditanya Radar, N mengakui perbuatannya membuang bayi ke tengah sungai. Dia menceritakan, bayi yang dibuangnya adalah hasil perselingkuhannya dengan seorang lelaki berinisial H. “Saya janda karena cerai dengan suami. Kemudian saya pacaran dengan seorang H yang sekarang kabur. Karena suka sama suka, akhirnya saya melakukan hubungan badan. Saat saya hamil, ternyata lelaki itu tidak tanggung jawab. Dia pergi ke Kalimantan. Saya malu karena hamil, sementara tidak punya suami,” tutur tersangka sesaat sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan, kemarin. Dia juga mengatakan jika melahirkan, kondisi anaknya tidak bergerak dan tidak bersuara. Menyangka sudah meninggal, lalu tersangka membuang bayinya ke tengah sungai. “Saat melahirkan di kebun, bayi itu sama sekali tidak bergerak dan tidak bersuara. Saya bingung dan malu. Ketika di sekitar rumah sudah sepi, saya segera menuju sawah untuk membuang bayi. Betul Pak, anak itu sudah meninggal ketika dilahirkan. Saya sama sekali tidak membunuhnya,” ujarnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: