Tiga Unit Mobil Diamankan, Sopir Pelaku Ditahan
CIREBON - Setelah tertangkapnya NG (40) oknum PNS dari Bappeda Kabupaten Cirebon, pihak Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengejar mobil-mobil yang digelapkan pelaku dan orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK didampingi KBO Reskrim Iptu Reynaldi mengatakan, dalam penangkapan di Sukabumi tersebut, pelaku diamankan bersama sopirnya yang kini ikut ditahan di Mapolres Cirebon Kota. ”Sekarang keduanya ditahan, dugaan sementara ada keterlibatan sopir yang saat diamankan sedang bersama pelaku,” ujarnya. Selain berhasil mengamankan dua orang tersebut, pihaknya juga sudah mengamankan tiga unit mobil dan masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Polres Cirebon Kabupaten dan Polsek-Polsek yang menerima laporan dari para korban terkait kejahatan yang dilakukan pelaku. “Kita masih inventarisir korban berdasarkan keterangan dari pelaku dan saksi-saksi lainnya. Selain itu, laporan yang masuk ke kepolisian untuk mengetahui kepastian jumlah korban,” imbuhnya. Ia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk melaporkannya ke Mapolsek atau Polres terdekat dengan lokasi TKP, agar bisa diproses secepatnya dan barang bukti yang digelapkan pelaku bisa segera ditemukan. Terpisah, Kasubid Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto SSos MPSSp mengakui pihaknya sudah mendapatkan surat salinan penahanan NG sejak tanggal 1 November dalam kasus penggelapan kendaraan roda empat, dengan pasal 378 atau 372 KUH Pidana yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 27-28 September 2014 sekitar pukul 14.30 di rumah salah satu korban. “Setelah mendapatkan surat salinan penahanan dari pihak kepolisian, berdasarkan PP 64 tentang pemberhentian PNS, maka kepadanya akan diterbitkan surat bupati tentang pemberhentian sementara terhitung dari tanggal penahanan,” ujar Sri kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11). Dikatakannya, untuk persoalan gaji PNS tersebut akan dikurangi. Berdasarkan keyakinan BKPPD, apabila keyakinan NG terbukti bersalah, maka gaji pokoknya akan dipotong 50 persen. Tapi apabila belum meyakinkan gajinya masih 75 persen. “Untuk rumusan gaji akan dirapatkan terlebih dahulu,” katanya. Dia mengungkapkan, proses penanganan PNS bermasalah itu ada dua jalur yakni pelanggaran displin akan menggunakan PP53 tahun 2010 dan tindak pidana, maka untuk penyelesaikannya menggunakan PP32 tahun 1979. “Nanti kalau tentang punishment menunggu hasil dari pihak kepolisian. Untuk sementara kita masih menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi, ketika kasus ini sudah mencuat jelas mencoreng nama pemerintah daerah,” Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Drs Kalinga MM mengakui oknum PNS berinisial NA sebenarnya sedang menjalani hukuman indisipliner selama tiga tahun karena yang bersangkutan telah mangkir kerja selama berbulan-bulan. “NG sering mangkir kerja dengan alasan tidak jelas,” imbuhnya. Bahkan, kata mantan sekretaris dinas Bina Marga itu, NG telah menerima sanksi berupa penurunan pangkat dari golongan III/b ke golongan III/a. NG sendiri merupakan istri dari salah seorang pejabat di Pemkab Cirebon. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radar Cirebon, NG mempunyai suami di BP5K Kabupaten Cirebon. Namun, kabarnya kedua belah pihak sedang dalam proses perceraian. (dri/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: