Uji Coba Kanalisasi Jalur

Uji Coba Kanalisasi Jalur

\"okri-JalurSUMBER – Peningkatan volume kendaraan di wilayah Kabupaten Cirebon ternyata menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Terlebih, dampak pergerakan arus lalu lintas yang tidak bisa dielakkan, misalnya kemacetan lalu lintas pada jam masuk serta pulang kerja, serta meningkatnya tingkat kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur-jalur padat. Dikota besar, seperti Jakarta, Surabaya atau Bandung, sejumlah metode untuk mengurai kemacetan serta mengurangi kecelakaan lalu lintas sudah dilakukan, salah satunya metode kanalisasi. Tujuannya, memisahkan arus kendaraan bermotor roda dua dan angkutan umum dari jalan arteri/utama. Baru-baru ini, Polres Cirebon tengah mengujicoba metode tersebut di dua ruas jalur utama Kota Sumber, yakni jalan Sultan Agung dan jalan Dewi Sartika dengan panjang jalur 1600 meter. Sebab, kedua jalan tersebut masuk dalam kawasan tertib lalu lintas. “Sejak kamis sampai dengan hari ini (kemarin,red), kami tengah memberlakukan metode kanalisasi jalan,” ujar Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK M Hum melalui Kasatlantas AKP Erwinsyah, kemarin (9/11). Erwin mengaku, program kanalisasi ini merupakan sebuah kebijakan trobosan yang dikemukakan oleh Kapolres Chiko yang baru beberapa bulan memimpin jajaran kepolisian di Kabupaten Cirebon sebagai upaya pencegahan kemacetan lalu lintas, khususnya pada saat jam masuk kerja (pagi) dan pulang kerja (sore). Lebih-lebih mencegah kecelakaan lalu lintas di jalur kawasan tertib lalu lintas. “Ide ini datang dari Pak Kapolres, kemudian dimusyawarahkan dengan forum komunikasi lalulintas angkutan jalan yang didalamnya terdapat Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Bina Marga untuk bersama-sama mengkaji kira-kira bagaimana bagusnya,” ucapnya. Mengingat masih bersifat uji coba, program ini tidak akan diberlakukan penuh sepanjang hari. Kanalisasi ini akan diterapkan dengan sejumlah pendekatan, misalnya hanya sebatas pada jam-jam sibuk. Artinya, pada pukul sekian sampai dengan sekian, jalur kanalisasi harus bersih dari kendaraan yang parkir, sehingga tidak menghambat arus kendaraan yang akan menggunakan jalur tersebut. Ketika masa berlaku sudah habis, kendaraan roda empat atau jenis lainnya boleh parkir. “Saat ini kita masih melakukan pengkajian, khususnya jam pemberlakukan,” bebernya. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada kendaraan yang melanggar jalur kanalisasi, sampai saat ini belum bisa diterapkan lantaran masih dalam tahap uji coba. Namun, pihaknya bersama forum komunikasi lalulintas angkutan jalan, akan melakukan pemantuan untuk mengetahui sejauh mana progresnya dan respon masyarakat atas kebijakan lalu lintas yang baru ini. “Kita coba untuk memberikan himbauan terlebih dahulu, misalnya mengarahkan agar pengguna roda dua menggunakan jalur kanalisasi. Kita coba membiasakan perilaku masyarakat dalam tertib berlalu lintas terlebih dahulu,” ungkapnya. Kebijakan Polres Cirebon dalam menerapkan metode kanalisasi, disambut baik oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, DR Iis Krisnandar SH CN mengatakan bahwa dalam rangka mendukung program tersebut, pihaknya telah menyiapkan rambu-rambu dan marka jalan. Selain itu, secara teknis dilapangan Dishub pun ikut membantu penerapan program kanalisasi. “Kita ikut bantu mensosialisasikan program kanalisasi, agar masyarakat nantinya terbiasa dengan pola lalu lintas seperti ini. Kita juga ikut menghimbau kepada masyarakat yang masih memarkirkan kendaraannya secara sembarang agar mau tertib,” katanya. Meski terlihat bagus progresnya, Iis mengungkapkan masih ada beberapa kendala dari penerapan kebijakan lalu lintas ini. Misalnya, masih ada beberapa kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan, sehingga menghambat laju lalu lintas roda dua yang menggunakan jalur kanalisasi. “Jika kebijakan ini diberlakukan, mau tidak mau toko-toko yang berada di pinggir jalan harus menyediakan lahan parki, kalau lahan parkirnya tidak ada, ya tidak boleh parkir,” ungkapnya. Dijelaskan, bahwa program ini sangat baik dan perlu didukung oleh segenap lapisan masyarakat, mengingat dengan semakin tingginya volume kendaraan, tentu harus diatur pula regulasi penggunaan jalannya. Hal ini demi mewujudkan tertib lalu lintas dan tertib berkendara. “Kita bisa lihat, pada jam-jam sibuk, lalu lintas menuju Kota Sumber sangat semrawut, kalau hal ini dibiarkan maka potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akan sangat tinggi,” jelasnya. (mohamad junaedi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: