Tingkatkan Capacity Building Masyarakat
PABUARAN- Kepala Sub Bidang Tata Ruang Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (TRPPLH) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon, Mochammad Danny Fulton SHut MEng MSc menyampaikan, Perda 17/2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan. “Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan RTRW, artinya produk hukum ini benar-benar menjadi acuan,” ujar Danny, kepada Radar, Senin (10/11). Ia menambahkan, peran pemda dalam mensosialisasikan kebijakan tata ruang kepada stakeholder di tingkat kecamatan dan desa merupakan strategi capacity building untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan, transfer informasi, sekaligus mengajak partisipasi masyarakat secara aktif dalam rencana penataan ruang. “Salah satu permasalahan penataan lingkungan di tingkat masyarakat adalah pada tingkat kepedulian masyarakat untuk memelihara lingkungannya yang sehat dan bersih. Sebagai contoh masalah persampahan yang belum dikelola dengan baik diperlukan agen perubahan baik dari unsur pemerintah, masyarakat maupun LSM,” terangnya, saat memberikan pelatihan Tim TIPP dan Pokja Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) yang dilaksanakan mulai 6-8 Oktober 2014 di Balai Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran. Desa Hulubanteng dipilih karena menjadi salah satu lokasi program PLPBK. Danny Menambahkan, sesuai visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Cirebon, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan ruang kepada untuk menyalurkan aspirasi dan usulan melalui mekanisme musrenbang. Diharapkan, dalam kegiatan PLPBK dapat menghasilkan dokumen RTPLP yang terintegrasi dengan kebijakan tata ruang Kabupaten Cirebon, sehingga apa yang dicita-citakan dapat terwujud dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Cirebon. (rilis/Jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: