Buruh Minta UMK Setara KHL

Buruh Minta UMK Setara KHL

MAJALENGKA – Ratusan buruh unjuk rasa di Pendopo Majalengka guna meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka 2015 setara dengan angka kehidupan hidup layak (KHL), Senin (10/11). Sebelumnya, massa buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan KSN melakukan konvoi menggunakan mobil dan puluhan sepeda motor dari kawasan pabrik yang berlokasi di Sumberjaya dengan mengajak massa menyisir beberapa pabrik. Setibanya di depan kantor bupati Majalengka, ratusan buruh menyuarakan tuntutan mereka untuk menaikkan UMK. Nyaris terjadi keributan antara petugas keamanan saat buruh merobohkan pagar berduri akibat tidak kunjung bertemu dengan bupati Majalengka dan perwakilan dari dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (dinsosnakertrans). Namun, kondisi tersebut dilerai koordinator aksi sehingga tidak terjadi benturan fisik. Koordinator KSBSI Baharudin Simbolon menyampaikan, para buruh meminta agar dalam beberapa hari ke depan diikutsertakan untuk mengawal surat rekomendasi yang ditandatangi oleh bupati Majalengka yang akan dikirim ke gubernur Jawa Barat. Artinya, jangan sampai kasus tahun sebelumnya kembali terulang saat buruh tidak dilibatkan oleh dewan pengupahan kabupaten (DPK). “Tahun lalu buruh merasa dibohongi terkait kebijakan tersebut. Jangan sampai tahun ini terulang lagi. Untuk itu, kami terus mengawal proses penetapan UMK di Majalengka,” tegasnya. KSBSI juga menilai bahwa UMK di Kabupaten Majalengka jauh lebih kecil ketimbang beberapa 26 kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Artinya, sejak beberapa tahun ke belakang yang menetapkan UMK di bawah KHL hanya ada di Majalengka. “Kami akan menuntut dan mengawal agar bupati dapat menandatangani ajuan UMK ke gubernur sesuai dengan hasil survai KHL kemarin yaitu sebesar Rp1.244.838 ditambah 9 persen dampak inflansi kenaikan BBM. Oleh karenanya, pemda harus merekomendasikan agar UMK itu minimalnya sama dengan KHL. Jangan sampai kasus tahun sebelumnya UMK-nya di bawah KHL. Padahal para pengusaha kembali mempertegas bahwa hal itu tidak mempersoalkan jika upah tinggi. Kalaupun tidak ada klausul untuk penangguhan dan menangguhkan,” katanya di iyakan DPP KSBSI Ari Joko yang juga hadir dalam aksi tersebut. Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang juga Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Drs H Abdul Ghani MSi menjelaskan, pihaknya meyakini kalau beberapa perwakilan buruh menyikapi persoalan ini lebih tahu. Pihaknya mengakui jika berbagai langkah dan upaya telah ditempuh agar kesejahteraan buruh di Majalengka, tetapi tidak mau keluar dari koridor yang ada karena itu sangat bermasalah. Ia pun kembali menjelaskan bahwa dalam merumuskan dan menetapkan UMK, pihaknya sudah sesuai prosedur dan legal formal yang diatur dalam aturan dan perundang-undangan. DPK yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, buruh, dan BPS juga merupakan wadah yang berwenang menentukan penetapan UMK berdasarkan Keputusan Presiden RI No 107 tahun 2004. Dia menyebutkan, beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh DPK, adalah menjalankan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 13 tahun 2013 tentang perumusan KHL berdasarkan survei di empat pasar tradisional yang mewakili kewilayahan daerah. Pada proses survei ini, kata dia, DPK sudah menyurvei 60 komponen kebutuhan pokok berdasarkan jenis dan merek yang telah disepakati bersama, hingga muncul angka KHL sebesar Rp1.244.838  per bulan. Pemkab melalui bupati Majalengka diyakini akan mengambil kebijakan yang terbaik untuk buruh. Proses penetapan UMK saat ini masih berjalan. Nantinya surat rekomendasi itu ditetapkan oleh gubernur. Artinya, pemda tentu akan memfasilitasi kepentingan buruh. Dari penjelasan tersebut, perwakilan buruh kembali tidak puas. Usai aksi ini para buruh berjanji jika Selasa (19/11) mendatang kembali akan menuntut sesuai kesepakatan pemda, yakni kembali akan merumuskan dan memanggil seluruh DPK untuk membahas permasalah ini. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: